Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 22-09-2015 | 10:00 WIB
agussahiman.jpg Honda-Batam
Agussahiman, Sekretaris Daerah Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

Ketiga ranperda tersebut yakni ranperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman yang mewakili Wali Kota Batam menyampaikan ketiga ranperda tersebut perlu diajukan guna mendukung kepastian hukum penyelenggaraan urusan pemerintahan.

"Maka perlu dibentuk dasar hukum berupa produk hukum sebagai landasan pelaksanaannya," kata Agussahiman dalam penyampaiannya pada rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (21/9/2015).

Selain itu diharapkan juga mampu menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat Batam baik dalam bentuk demonstrasi ataupun juga pertemuan dengan DPRD Batam.

Pada ranperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Agus menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pajak daerah di Batam.

"Perlu suatu sistem yang dapat digunakan untuk melakukan perhitungan potensi penerimaan pajak daerah secara akurat," jelasnya

Sedangkan mengenai ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Candra Rizal bahwa ranperda tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok dari perokok aktif atau pemaparan asap rokok kepada orang lain.

Menurutnya perda perda tersebut wajib dibuat pasalnya juga mengacu dalam UU nomor 36 tahun 2009 pasal 115, tentang kesehatan, serta diperkuat PP dan permendagri, bahwa merokok berdampak negatif pada kesehatan.

"Nah, nantinya akan ada kawasan tanpa rokok, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, rumah bersalin, sekolah masjid dan juga kantor-kantor pemerintahan atau juga pelayanan umum," kata Candra usai Paripurna.

Sementara, meskipun norma hukum terkait dengan perlindungan anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dibentuk pemerintah.

Pemko Batam dirasa juga perlu membentuk perda yang menjadi dasar untuk upaya melakukan perlindungan anak dimana melihat banyaknya kasus kekerasan yang terjadi pada anak.

"Ranperda ini perlu kita ajukan. Selain untuk memberikan perlindungan bagi anak, juga akan memperkuat kinerja kita menjadikan anak-anak penerus yang cerdas dan aktif," kata Nurmadiah, kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Batam..

Jika perda sudah terlaksana menurutnya, pemerintah akan menyediakan berbagai fasilitas, untuk anak-anak, diantaranya penyedia kesehatan, memastikan jalannya program 12 tahun belajar, menyediakan program pendidikan bagi penyandang disabilitas, anak berhadapan dengan hukum, hamil di luar nikah, dan korban penularan HIV/AIDS.

Editor: Dodo