Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Kawal Penyaluran Dana Desa Rp 20,7 Triliun
Oleh : Surya
Kamis | 10-09-2015 | 10:09 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Senator asal Maluku Nono Sampono menegaskan DPD RI akan mengawal realisasi penyaluran dana desa yang sudah dikucurkan Rp20,7 triliun.


Hanya saja sejumlah dana tersebut belum sampai ke desa-desa. Namun kepala desa sedikit cemas, karena khawatir berhadapan dengan kasus hukum, kalau belum ada aturan yang jelas.

“Jadi harus ada solusi apakah surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri (Kemendagri, KemenPDT dan Transmigrasi, dan Menkeu RI) atau Perpres,” katanya dalam diskusi “Perpres Dana Desa” bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, dan mantan Dirjen otonomi daerah Kemendagri Djohermansjah Djohan di Gedung DPD/MPR RUI Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Menteri Desa, kata Nono, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sendiri akan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, untuk mempercepat penyerapan dana desa tersebut, yang kata Menteri desa Marwan Jafar kini sedang diharmonisasi.

"Dana desa itu diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan atau gap yang mencolok antara desan dan kota, karena sampai hari ini disparitas itu sangat mencolok,” ujarnya.

Menurut Nono, saat ini rakyat di desa membayangkan kepala desa mendapatkan miliaran rupiah, sehingga ke depan itu bisa terjadi perebutan Kepala Desa (Kades) dan ini diharapkan tidak melahirkan pemuda-pemudi tidak pergi ke kota.

Dana desa ini seperti bola salju (snowball), lanjut mantan Dan Kormar, yang makin lama akan makin besar jumlah dan akan diperebutkan para Kades. Karena itu realisasinya, perlu sinkronisasi dan harmonisasi aturan agar tidak tersangkut hukum. 

“Mungkin ada sedikit waktu tertunda, misalnya di Dinas PU (Pekerjaan Umum) dalam membangun jalan bisa terhenti, maka perlu harmonisasi, sinkronisasi dan transparan agar bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pada prinsipnya kata Nono, para elit ini harus mempunyai spirit agar desa bisa maju. 

“Kalau tidak dengan dana desa ini, kapan lagi? Apalagi, langkah itu juga untuk mengurangi kepadatan penduduk di kota karena ini terkait disparitas kependudukan,” pungkasnya.

Sedangkan Anggota Komisi II DPR dari F-PKB Lukman Edy menegaskan masalah yang dalam penyaluran dana desa adalah payung hukumnya. 

“Kalau Perpres No. 12/2015 itu hanya mengatur tentang tugas Kemendes dan Kemendagri. Dimana Mendes bagian pemberdayaan, Mendagri bagian pemberdayaan aparaturnya. Maka Kemendagri melatih para Kades bagaimana membuat APBDes, rekening dan lain-lain karena masing-masing ada anggarannya,” kata Lukman.

Komisi II DPR, katanya, sudah memanggil Mendes dan Mendagri dan itu sudah clear. Karena itu, dana desa sejumlah Rp 20 triliun yang dikirim oleh Kemenkeu RI dan langsung ke bupati/walikota, maka tugas Mendes dan Mendagri hanya melihat dan mengawasi saja. 

“Jadi yang membingungkan adalah masing-masing Kementerian mengeluarkan Peraturan Menteri atau Permen dan ini tidak bisa dianggap sederhana, karena kalau tidak hati-hati Kades bisa menyalahi aturan oleh penegak hukum,” katanya.
 
Mantan Menteri PDT ini menilai. Persoalannya sekarang adalah dana itu sudah ditransfer sampai 80% ke bupati dan baru cair 20% -nya ke desa. 

“Dan, hanya 5% dipakai di desa. Mengapa? Karena para Kades takut. Makanya DPR menyarankan membuat payung hukumnya, bahkan dokumennya satu saja terkait dana desa ini. Jadi problemnya di situ,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, pemerintah sekarang ini tinggal sekarang ini membagi kewenangan, mana yang menjadi urusan Mendagri dan mana yang Mendes.“Itulah yang perlu diklirkan,” tegas Djohermansyah. 

Saat ini, kata Djohermansjah, tinggal sinergitas Kemendagri dan Kemendes RI diperkuat dan mekanismenya disederhanakan. Misalnya kalau tidak ada Peraturan bupati (Perbup) uangnya tidak bisa dicairkan, atau baru dibuatkan Perbup bulan Juni-Juli tahun depan. Bisa  perubahan regulasi PP soal uang desa telat pada April 2015.

"Jadi proses administrasi itu makan waktu berbulan-bulan. Tapi, ini transisi, jangan terlalu emosional terkait perubahan kelembagaan,” pungkasnya.
 
Pemerintah telah menyiapkan Rp 20,7 triliun untuk dana bantuan desa di tahun 2015 ini. Dana tersebut rencananya akan dibagi ke-73 ribu desa yang ada di seluruh Indonesia. 

Dimana tiap desa akan mendapatkan anggaran sekitar Rp 270 juta. Kalau Sementara anggaran Rp1 miliar per desa seperti diamanatkan UU Desa , baru akan terealisasi pada tahun 2016.

Editor: Surya