Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bisnis Ikan Hidup di Natuna sudah mulai Menggeliat
Oleh : Surya
Senin | 07-09-2015 | 14:45 WIB
Haripinto(1).jpg Honda-Batam
Senator Haripinto Harahap, Anggota Komite IV DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Senator Haripinto Tanuwidjaja menyambut baik langkah Menteri Kelautan dan Perikanan (Menkp) Susi Pudjiastuti yang telah mencabut surat edaran penghentian sementara (moratorium) surat izin kapal pengangkut ikan, sehingga bisnis ikan hidup saat ini sudah mulai menggeliat.


"Penghentian sementara dinilai kurang berpihak kepada aktifitas kegiatan pembudidayaan ikan kerapu hidup di indonesia, khususnya di Natuna yang banyak masyarakat nelayan pembudidaya tersebar di kepulauan riau," kata Haripinto di Jakarta, Senin (7/9/2015).

Menurut Haripinto, nelayan pembudidaya ikan kerapu di Natuna, disamping dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir yang ada di Kabupaten Natuna.

"Ini juga kegiatan padat karya karena ribuan masyarakat nelayan kita yang ada juga terlibat dengan adanya aktifitas kegiatan ini," kata Senator asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Haripinto menilai, wilayah Kepri khususnya Natuna yang menjadi pulau terdepan harusnya mendapat kemudahan dalam melaksanakan aktifitasnya, karena tidak semua wilayah yang ada telah menyiapkan petugas dalam rangka kegiatan ekspor.

"Walaupun sudah berstatus kabupaten hingga hari ini belum ada penempatan petugas bea dan cukai yang berkantor atau bertugas di wilayah kabupaten natuna tersebut, sehingga sangat menyulitkan masyarakat dan pengusaha dalam pengurusan dokumen untuk ekspor," katanya.

Hal ini seharusnya menjadi pekerjaan rumah pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi hal tersebut.

"Dari qurantine, imigration, custom dan port master (QICP), hanya custom atau bea dan cukai yg belum ada dan selama ini aktifitas ekspor yang dilakukan masyarakat dan pengusaha di Natuna harus mendatangkan petugas bea dan cukai dari daerah lain ke Natuna untuk pengurusan dokumen ekspor," katanya.

Haripinto melanjutkan, tentu saja hal ini sangat menghambat dalam proses pengurusan dokumen/administrasi lainnya. Masyarakat dan pengusaha di Natuna, katanyan berharap semoga  kekurangan dan keterbatasan ini kiranya cepat teratasi dan dapat menjadi perhatian baik dari pemerintah pusat dan daerah kedepan.

"Kegiatan ekspor ini bukan hanya di natuna saja tapi seluruh indonesia dari barat sampai timur. Semoga persoalan yang ada di daerah dapat segera di selesai," kata Anggota Komite IV DPD RI ini.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti pada 28 November 2014 menerbitkan Surat Edaran (SE) No : 672/DPB/TU.210.D5/XI/2014 tanggal tentang penghentian sementara (moratorium) surat izin kapal pengangkut ikan.

SE tersebut kemudian dicabut dengan SE No: 66/DPB/TU.210.D5/I/2015 tertanggal 7 Januari 2015. Paska dicabut SE penghentian sementara surat izin kapal pengangkut ikan, aktifitas bisnis ikan hidup di Natuna mulai mengeliat.

Editor: Surya