Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Hasilkan 543 Keputusan Sejak 2004
Oleh : Surya
Senin | 07-09-2015 | 09:04 WIB
Farouk1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad

BATAMTODAY.COM, Malang -Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI) , sejak tahun 2004  sampai dengan sekarang telah menghasilkan 543 keputusan yang terdiri dari : 6 Prolegnas,  59 RUU usul inisiatif, 253 Pandangan, Pendapat dan Pertimbangan, 158 hasil Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang , dan 62 Pertimbangan yang berkaitan dengan anggaran dan  5 rekomendasi DPD RI.

Secara rinci disampaikan, pada periode pertama keanggotaan, DPD menghasilkan 19 RUU usul inisiatif, 99 Pandangan, Pendapat dan Pertimbangan, 49 hasil Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan 29 Pertimbangan yang berkaitan dengan anggaran. 

Sedangkan di periode kedua keanggotaan, DPD  menghasilkan 38 RUU usul inisiatif, 154 Pandangan, Pendapat dan Pertimbangan, 89 hasil Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang, 29 Pertimbangan yang berkaitan dengan anggaran, 4 usul Program legislasi nasional dan 5 hasil rekomendasi DPD RI terhadap permasalahan mendesak yang dihadapi masyarakat daerah. 

Sedangkan di awal periode keanggotaan ketiga DPD RI telah menghasilkan 1 RUU usul inisiatif, 14 hasil Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang,  3 Pertimbangan yang berkaitan dengan anggaran dan 1 usul Program legislasi nasional.

"UU yang lahir dari usul insiatif DPD RI  seperti UU Keistimewaan DIY,  dan UU Kelautan memberi warna dalam kehidupan bernegara kita. Poros maritim yang menjadi agenda pemerintahan Jokowi-JK banyak mengambil dasar-dasar kebijakan dari UU Kelautan usul inisiatif DPD RI," ujar   Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad,  mengwakili Ketua DPD RI Irman Gusman, saat membuka pres Gathering DPD-RI berthema " Penguatan Peran DPD RI Sebagai Representasi Daerah, dengan wartawan parlemen, Jumat (4/9) di Hoten Ijen Suites, Malang, Jawa Timur kemarin.

Saat ini, sebutnya,  DPD RI  sedang memperjuangkan usul inisiatif  RUU Wawasan Nusantara dan RUU Koperasi. Ini penting bagi pengelolaan ekonomi yang berkeadilan bagi Indonesia ke depan, tukasnya.

Untuk tataran internasional, DPD RI juga  terlibat  pembahasan Pembangunan Daerah di MIKTA (Meksiko, Korea Selatan, Turki, dan Australia) yang merupakan forum dialog informal  bermafaat  saling  bertukar pandangan dan pengalaman tentang berbagai masalah regional dan global, serta untuk meningkatkan hubungan bilateral di berbagai bidang dengan negara-negara MIKTA.

Di forum ini, DPD RI  mengajak empat negara  bertukar pandangan tentang perlunya menjalin hubungan kerjasama antara provinsi-provinsi  di negara -negara MIKTA.

Pada sisi lain   DPD RI  terus memperkuat konsolidasi dan koordinasi dengan kekuatan politik formal di  DPR RI dan MPR RI, sekaligus  menawarkan konsep penataan ketatanegaraan yang berdedikasi pada perbaikan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan; Membangun komunikasi dengan pimpinan partai politik; Merapatkan barisan kekuatan dan jejaring konsolidasi yang kooperatif dengan lembaga negara dan media komunikasi publik secara massif dan efektif; Membangun komunikasi dan kerjasama dengan perguruan tinggi, LSM, Ormas, Ornop dan kelompok civil society lainnya.

Kelompok DPD di MPR RI  juga telah menyepakati untuk melanjutkan kembali usul amandemen UUD 1945, yang tidak saja akan mengoptimalkan peran dan fungsi serta kewenangan lembaga perwakilan DPD namun mengkaji lebih mendalam amandemen UUD 1945 tersebut secara komprehensif. 

"Tim  DPD RI  telah menanyakan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan melalui diskusi dengan pakar hukum tata negara, akademisi dan mengakomodasi pendapat dari partai politik, serta pendalaman di 62 perguruan tinggi di berbagai daerah di seluruh wilayah Indonesia dan perumusan oleh para ahli dan pntuk maksud melanjutkan amandemen tersebut," tegasnya. 
Menurut Farouk, Tim tersebut telah menyelesaikan desain sistem ketatanegaraan Indonesia (grand design) dan penormaan pasal-pasal amandemen komprehensif UUD 1945 yang dituangkan dalam Naskah Usulan Amandemen UUD 1945 yang komprehensif beserta alasan-alasannya sesuai dengan amanat Pasal 37 Ayat (2) UUD 1945.

Terkait pembangunan kantor di daerah , DPD menilainya sangat penting sebagai upaya  memperkuat ikatan daerah dengan wakilnya di DPD. "Kantor daerah ini juga  akan memperkuat relasi rakyat di daerah dengan DPD RI sekaligus memediasi relasi kerja Pemerintah Daerah dengan DPD RI," tandasnya.

Editor: Surya