Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum PT Timah Sebut Demo Buruh Salah Alamat
Oleh : Nursali
Senin | 31-08-2015 | 13:45 WIB
runding-timah.jpg Honda-Batam
Perwakilan buruh berunding dengan manajemen PT Timah Tbk yang difasilitasi Disnaker Karimun.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kuasa hukum PT Timah Tbk., Raja Hambali SH menilai unjuk rasa yang dilakukan buruh menuntut status permanen, salah alamat dan menurutnya para buruh harus menanyakan ke perusahaan subkontraktor yang mempekerjakan mereka.

"Seharusnya mereka (buruh-red.) menanyakan langsung kepada subkonnya. Karena subkonnya yang merekrut mereka bekerja di PT Timah," kata Raja Hambali SH kepada BATAMTODAY.COM di depan pintu gerbang PT Timah Jalan Hang Tuah No.5 Prayun, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Senin (31/8/2015) siang.

Dia mengatakan sejauh ini kliennya telah banyak berbuat banyak untuk buruh lokal yang mendominasi pekerja di PT Timah, dan klien kami PT. Timah juga telah melakukan upaya-upaya terhadap Pekerja Lokal tersebut. Mulai dari kesejahteraannya hingga pengangkatan menjadi karyawan tetap, pelatihan dan sertifikasi.

"Namun pada kenyataannya mereka (buruh) yang melakukan demo hari ini menuntut kepada PT. TIMAH agar mereka menjadi karyawan permanen, sedangkan mereka bekerja melalui Perusahaan Manpower Supply untuk di tempatkan sebagai pekerja pada bagian penunjang saja (Non Core) dan  bukan ditempatkan di pekerjaan utama (Core Business).

Sehingga secara regulasi tuntutan pekerja untuk dapat menjadi karyawan permanen PT. TIMAH tidak memungkinkan, oleh karena terdapat dua kendala, yang pertama, menurut ketentuan hukum tentang outsourcing, yang dapat dipermanenkan itu pekerja pada Perusahaan Pertambangan hanya pekerja yang telah dipekerjakan pada bagian Core Bussiness saja. Kemudian yang kedua, Pekerja yang direkrut langsung oleh PT. TIMAH tanpa melalui jasa Sub Kontraktor, " katanya lagi.

Beberapa jam usai perundingan, Raja Hambali SH mengatakan, telah disepakati untuk melaksanakan permasalahan ini sesuai dengan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebahagian pekerjaan kepada pihak lain. Sehiingga hubungan kerja menjadi hubungan antara pekerja dengan PT. TIMAH. "Manajemen PT. TIMAH berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Direksi PT. TIMAH di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung,"ujarnya mengakhiri

Pantauan BATAMTODAY.COM, perundingan itu dihadiri oleh Kepala Disnaker Karimun,Tim Pengawas Disnaker Kab. Karimun, Kapolsek Kundur serta beberapa perwakilan dari pekerja.



Editor: Dodo