Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hubungan Negara dan Agama sudah Tegas Diatur di dalam Pancasila dan UUD 1945
Oleh : Surya
Jum'at | 28-08-2015 | 10:11 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Hubungan antara negara dan agama sudah digariskan secara tegas melalui sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945. 


Negara memandang dan menilai eksistensi dan peranan agama yang sangat strategis bagi kebertahanan dan kelangsungan NKRI itu sendiri. 

Hal itu disampaikan Anggota MPR Djasarmen Purba saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada Yayasan Global Megasindo Batam bertempat di PK Migasindo Academy Tiban Sekupang Batam, Kepri baru-baru ini.

Penegasan Djasarmen tersebut, menanggapi pernyataan Hendi  Situmorang. Hendi mempertanyakan mengenai kebijakan  pemerintah dalam hal menjaga hubungan antara kebijakan negara terhadap agama.

Lalu, pemeluk agama dan institusi agama terutama dalam menjaga integrasi dan keutuhan NKRI.

"Terutama belajar dari konflik dan huru hara yang terjadi di Kabupaten Tolikara, Papua," tanya Hendi.

Menurut Djasarmen, negara tidak mengakomodir adanya faham sekularisme pada satu sisi, namun sisi lain juga menentang tendensi pembentukan negara agama. 

"Negara juga tidak mengenal adanya faham mayoritas dan minoritas atas dasar jumlah pemeluk agama tertentu terhadap pemeluk agama yang lainnya," kata Djasarmen.

Djasarmen mengatakan, secara faktual ada pemeluk agama mayoritas, tetapi agama yang dipeluk diharapkan menjadi pembentuk dan penjaga kualitas kehidupan warga negara dalam berbangsa dan bernegara, berbhinneka tunggal ika.

"Konflik tolikara juga akan diselesaikan secara hukum formal yang berlaku di NKRI dan memandang konflik ini sebagai situasi yang ditunggangi melalui intitusi agama tertentu di tolikara, dimana pelakunya bersifat terbatas dan oknum semata," katanya.

Terobosan
Pada kesempatan itu, selain mendapatkan pertanyaan tentang sosialisasi empat pilar, juga ditanya seputar Provinsi Kepri, daerah asal pemilihan Djasarmen Purba.

Djasarmen mengatakan, posisi strategis Kepulauan Riau (Kepri) semestinya bisa mendorong pemerintah pusat melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan perekonomian dari sektor parawisata seperti kunjungan wisata mancanegara. 

Djasarmen mengatakan,  hal ini memungkin untuk dilakukan mengingat anggaran pariwisata di APBN mencapai Rp 15 triliun lebih. 

Namun, disayangkan tidak dibelanjakan maksimal dan digunakan untuk kebutuhan bersifat rutin dan belanja barang serta pegawai yang tidak berkorelasi langsung kepada peningkatan daya tarik wisata dan kunjungan wisata. 

"Pemerintah mestinya mengalokasikan APBN kepada subsidi jalur penerbangan dari Hang Nadim, serta kargo direct internasional via Asia Timur, Asia Barat, Eropa, Ausralia dan Amerika sebagai airport distribution center," kata Djasarmen.

Subsidi, lanjut Djasarmen, juga perlu diberikan kepada penerbangan perintis ke Lingga, Natun dan Anambas secara reguler. 

"Sektor parawisata akan menjadi solusi ekonomi ditengah tengah melemahnya industry unggulan seperti migas, shipyard dan elektronika," katanya.

Sedangkan Syamsurizal dari Yayasan Global Migasindo Batam menanyakan, Natuna dan Anambas adalah penghasil Migas terbesar dunia, tetapi mengapa hasil bumi yang begitu besar tidak bisa dinikmati oleh warga Kepri dalam bentuk kesejahteraan dan infrastruktur dasar.

"Bahkan untuk tenaga listrik masih kekurangan dan masih banyak daerah yang terisolir atau minim pengangkutan," kata Syamsurizal.

Atas pertanyaan itu, Djasarmen, mengatakan, perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah hingga saat ini masih terus menerus jadi perdebatan politik.
 
"Untuk itu setiap provinsi, melalui SKPD  masing masing, diharapkan terus berjuang di Jakarta untuk memmperjuangkan porsi anggaran yang lebih besar dengan mengangkat hal-hal yang menjadi kekhususan masing masing daerahnya," ujar Djasarmen.

Sementara Erawandi mempertanyakan masalah pelaksanaan Pilkada serentak yang terkesan dipaksakan, terutama dalam pasangan calon.
UU No.32 Tahun 2004, ungkap Djasarmen, tidak memprediksi dan  mengakomodir masalah-masalah yang muncul seperti calon tunggal.

"Namun yang perlu diingat bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara secara politik, yakni hak untuk memilih dan  hak untuk dipilih," kata Senator asal Provinsi Kepri ini.

Editor : Surya