Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Daerah Sudah Diberikan Panduan

KPU Pusat Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Penetapan Besaran Dana Kampanye
Oleh : Surya
Rabu | 26-08-2015 | 13:15 WIB
Husni_Kamil.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Manik Kamil

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menegaskan, tidak ikut pembahasan penetapan besaran dana kampanye bagi daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.


Besaran dana kampanye dihitung dan disepakati dengan pasangan calon yang ikut Pilkada serentak 2015.

"Besaran dana kampanye dihitung dan disepakati bersama dengan pasangan calon di daerah penyelenggaraan pilkada," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Husni mencontohkan soal besaran dana kampanye Pilkada Kota Solo yang sempat menembus Rp 100 miliar lebih dan bikin heboh di masyarakat, sebelum dipangkas jadi Rp 14 miliar merupakan kesepakatan pasangan calon di daerah dengan KPUD-nya. 

KPU, lanjutnya, tidak ikut dalam pembahasan hal ini. Sepenuhnya diserahkan kepada KPU daerah dalam penetapan batasan dana kampanye tersebut.

"Mereka yang di daerah yang paling tahu berapa jumlah kebutuhan dan berapa jumlah pembatasannya," katanya. 

Terkait dana kampanye, jelas Husni, KPU telah menggelar rapat kerja dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia aguna Peningkatan Kapasitas Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan Dana Kampanye peserta Pilkada Serentak pada bulan lalu.

Menurutnya, tujuan raker tersebut adalah untuk membangun kesepahaman yang sama tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada dan Keputusan KPU Nomor 121/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilkada.

"Tujuan raker ini untuk membangun kesepahaman mengenai pelaksanaan PKPU tentang dana kampanye dan keputusan KPU tentang pedoman audit laporan dana kampanye serta memberikan pelayanan yang baik pada peserta pemilihan dalam penyusunan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban laporan dana kampanye," ujarnya.

Husni menambahkan, pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilihan tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan dana publik.

"Dana kampanye pasangan calon berasal dari partai atau gabungan partai, dan juga sumbangan dari pihak lain. Hal itu perlu dipertanggungjawabkan, mengenai pelaporan penerimaan, dan penggunaan dana kampanye. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan dana publik," kata Husni.

Ia menjelaskan, KPU telah menyusun formulasi aplikasi berbasis komputer untuk mempermudah KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan pedoman penyusunan laporan dana kampanye kepada peserta pemilihan.

"Dalam rangka membantu dan memudahkan penyusunan laporan dana kampanye, KPU telah membuat alat bantu berupa tool sederhana. Tool dalam bentuk Excel ini diharapkan dapat membantu KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan penjelasan kepada peserta pemilihan dalam menyusun laporan," paparnya.

Meskipun memberikan alat bantu berupa software, ia menjelaskan bahwa dalam penyerahan laporan dana kampanye tetap merujuk pada norma utama PKPU, dimana peserta pemilihan harus menyampaikan pelaporan dana kampanye dalam bentu hard copy.

"Tool ini hanya alat bantu, bukan software wajib. Ketentuan pelaporan dana kampanye masih norma utama PKPU, yakni disampaikan dalam bentuk hard copy yang ditandatangani oleh pasangan calon dan atau oleh partai atau gabungan partai pengusungnya," terang Husni.

Dalam raker tersebut para peserta nantinya akan melakukan simulasi pembatasan dana kampanye. Dalam pembatasan tersebut KPU harus memerhatikan kewajaran nilai maksimal dana kampanye yang dikeluarkan oleh peserta pemilihan, mengingat sebagian metode kampanye peserta pemilihan telah difasilitasi oleh KPU melalui APBD Pemerintah Daerah setempat.

"Dalam raker ini juga akan dilakukan simulasi pembatasan dana kampanye. KPU harus memerhatikan kewajaran nilai maksimal dana kampanye. Prinsip dasarnya adalah se efisien mungkin agar dana kampanye ini antara satu daerah dengan yang lainnya bisa diterapkan satu rumus, Itu yang saat ini kami berusaha meformulasikannya," kata Husni


Editor: Surya