Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Balita, ABG Divonis 3 Tahun
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 19-07-2011 | 11:30 WIB

BATAM, batamtoday - Yustinus Pendi (16), terdakwa pencabulan terhadap YS yang masih berusia 2 tahun 6 bulan harus menerima akibat dari perbuatannya. Hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun, dengan denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan pada Senin, 18 Juli 2011.

Terdakwa secara sah telah melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang hukum peradilan anak di bawah umur dan dengan pasal 82 tentang undang-undang perlindungan anak.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas tersebut hanya bisa tertunduk, terlihat sangat terpukul seakan tidak percaya dengan apa yang didengarnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, demikian halnya dengan JPU Filpan yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Usai persidangan, Hakim Thomas Tarigan hukuman minimal yang dijatuhkan berdasarkan pertimbangan terdakwa masih dibawah umur. "Dia masih di bawah umur sehingga kita jatuhkan hukuman minimal," ujar Thomas.

Diketahui bahwa Yustinus dilaporkan oleh orang tua Ys karena telah melakukan pencabulan terhadap anaknya pada 27 April 2011 lalu. Kejadian tersebut diketahui orang tuanya karena melihat kondisi celana dalam Ys yang terbalik dan menangis saat dimandikan.

Sebelum itu Ys diajak jalan-jalan mengunakan motor oleh terdakwa disekitar tempat tinggalnya di Sagulung. Dan baru lah diketahui dari mulut korban bahwa dia telah dicabuli dekat mushala.