Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Hasil Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga
Oleh : Nur Jali
Selasa | 25-08-2015 | 12:28 WIB
undi-cabup-lingga.jpg Honda-Batam
Prosesi pengundian nomor urut empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang digelar di Gedung Balai Agung Bunda Tanah Melayu Kabupaten Lingga.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - KPU Kabupaten Lingga menggelar rapat pleno terbuka untuk pencabutan nomor urut empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang digelar di Gedung Balai Agung Bunda Tanah Melayu Kabupaten Lingga atau Aula Kantor Bupati Lingga, Istana Robat, Selasa (25/08/15).

Dari hasil pencabutan undian untuk penentuan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut, nomor urut 1 pasangan Muhammad Ikhsan Fansury-Isnin, nomor urut 2 pasangan Harlianto Sui Leng-Alghazali, nomor 3 pasangan Usman Taufiq-Siti Aisyah, dan nomor 4 pasangan Alias Wello-Muhammad Nizar.

Pencabutan undian nomor urut ini sudah dijadwalkan oleh KPU Kabupaten Lingga, usai mengumumkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang lolos dalam verifikasi, Senin kemarin.

Ketua KPU Lingga Agussyuriawan melalui Penanggung Jawab Divisi Hukum dan Pengawasan Irham YS mengatakan kemarin pihaknya telah menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Lingga sesuai dengan Surat Keputusan bernomor 28/kpts/kpu-kab/031.656890/2015.

"Semalam kita sudah menetapkan empat pasangan calon, dan hari ini sesuai tahapan kita lakukan pencabutan nomor urut, setelah itu kita akan melanjutkan tahapan berikutnya Pakta Integritas Kampanye Damai, pemuktahiran data pemilih, pengumuman DPT, kampanye, pemilihan dan penetapan calon tetap," kata dia.

Setelah ditetapkan sebagai calon tetap maka para pasangan calon yang masih berstatus sebagai Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Lingga serta Pegawai Negeri Sipil wajib mengurus surat pengunduran dirinya, selama 60 hari waktu yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Lingga.

"Seperti yang kita ketahui para calon kita ini, ada yang berasal dari PNS aktif dan anggota DPRD, sesuai kentuan mereka harus mengundurkan diri, dan kita menyarankan setelah ini para calon yang masih aktif sebagai penyelenggara negara tersebut segera mengurus surat pengunduran diri, karena untuk mengurus itu semua membutuhkan waktu yang cukup lama," ujarnya.

Selain itu, untuk persoalan lainnya, seperti ijazah dan LHKPN semua sudah dilengkapi dan para pasangan calon tidak ada yang bermasalah sesuai dengan hasil verifikasi KPU di lapangan.

"Semuanya aman tidak ada yang bermasalah, kita sudah verifikasi ke lapangan untuk semua persyaratan," pungkasnya.

Editor: Dodo