Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Natuna Tetapkan 5 Pasangan Calon yang Ikut Pilkada Natuna
Oleh : Surya
Selasa | 25-08-2015 | 11:32 WIB
kETUA_kpu_NATUNA.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU Natuna Affuandris Jambak

BATAMTODAY.COM, Natuna - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna menetapkan lima pasangan calon dalam Pilkada Serentak Kabupaten Natuna pada 9 Desember 2015 mendatang.


Mereka adalah pasangan bupati dan wakil bupati Natuna, yakni pasangan Dedi Yanto-M Yunus, Ilyas Sabli- Wan Arismunandar, Imalko-Mustamin Bakri, Rodhial Huda-Rusdi,  dan Abdul Hamid Rizal-Ngesti Yuni Suprapti.

Kelimanya ditetapkan sebagai sebagai pasangan calon berdasarkan hasil pleno KPUD Natuna yang dituangkan dalam SK KPU No : 275/KPU-Kab-031.2136729/VIII/2015.

Pengumuman ini disampaikan Ketua KPU Natuna Affuandris Jambak setelah rapat pleno tertutup yang dihadiri lima anggota KPU di Ranai, Senin (24/8/2015).

"Berdasarkan ketentuan pasal 52 ayat (6) undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 dan PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur, bupati, walikota di ubah dengan PKPU nomor 12 tahun 2015, kelima paslon telah sah sebagai daftar calon tetap," kata Affuandris kepada pers di kantor KPU Natuna.

Menurut Affuadris, kelima pasangan calon tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana disyaratkan berdasarkan ketentuan. Tiga pasangan calon yang didukung partai Imalko-Mustamin, Rodial-Rudi dan Hamid-Ngesti telah memenuhi persyaratan dukungan parpol dan persyaratan lainnya. Bahkan status Hamid Rizal yang pernah menjadi narapidana juga telah diumumkan di media massa.

Sementara 2 pasangan calon melalui jalur independen, Dediyanto-Yunus dan Ilyas Sabli-Arismunandar juga sudah memenuhi persyaratan dengan jumlah dukungan minimal 7.245 KTP

"Pasangan Dediyanto tahap pertama dukungan sah 3.957 KTP. Dukungan perbaikan kedua yang sah 7.436 KTP, total dukungan sah 11.393 KTP, ada kelebihan dukungan 4.148 KTP dengan penyebaran 12 Kecamatan. Pasangan Ilyas Sabli-Wan Arismunandar dukungan pertama sah 6.625 KTP. Dukungan perbaikan kedua yang sah 3.064 KTP, total dukungan sah 9.689 KTP kelebihan dukungan 2.444 KTP dengan penyebaran 12 Kecamatan," katanya.

Pengundian nomor pasangan calon, lanjutnya, akan dilakukam dalam rapat pleno erbuka KPU Natuna pada 26 Agustus 2015, setelah KPU Natuna menerima tanggapan dan laporan masyarakat atas penetapan kelima pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Natuna.

Ketua KPU Natuna Affuandris menegaskan, bagi Paslon yang berstatus PNS atau anggota DPRD harus segera menyampaikan SK pemberhentiannya maksimal 60 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai Paslon.

“Anggota DPRD atau PNS, wajib syaratnya mundur. Yang bersangkutan sesuai PKPU (peraturan KPU) harus sampaikan SK pemberhentiannya 60 hari sejak pentapan Paslon ini,” katanya.

Pasangan jalur perorangan yakni Ilyas Sabli dan Wan Arismunandar merupakan bupati yang berstatus PNS dan anggota dewan. “Wan Aris masih kami tunggu surat pemberhentiannya. Sementara pak Ilyas sudah sampaikan SK pensiunnya,” kata Affuandris

KPU Natuna, menurutnya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari KPU pusat terkait langkah yang akan dilakukan jika hal itu tidak dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan. "Terkait tindak lanjutnya, kami hanya menunggu SE dari KPU pusat saat ini," terangnya. 

Rencananya, kampanye terbuka dan tertutup sudah dimulai per 27 Agustus hingga 5 Desember. 2015. KPU juga sudah sepakat dengan parpol pengusung pasangan calon terkait acara debat yang akan dilakukan sekali pada 12 Oktober 2015, bertepatan dengan HUT Natuna. "Tempat dan waktu tersebut masih bersifat tentatif," katanya.

Editor: Surya