Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolri Keluarkan Maklumat

Timbun Bahan Pokok, Pelaku Usaha Bisa Dipenjara 7 Tahun
Oleh : Redaksi
Selasa | 25-08-2015 | 09:59 WIB
2015-08-25 10.10.11.jpg Honda-Batam
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti, mengancam akan memidanakan pelaku usaha yang menimbun kebutuhan pokok. Ancaman itu disampaikan melalui Maklumat Nomor  Mak/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.

Melalui maklumat itu, para pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah yang maksimal diperbolehkan atau di luar batas kewajaran dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi. Selain itu para pelaku usaha juga dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan.

"Apabila ada pelaku usaha yang melakukan perbuatan seperti tersebut di atas, kepolisian akan melakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana, dan akan dikenakan pidana pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar, dan pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar," bunyi dalam Maklumat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tertanggal 24 Agustus 2015 itu.

Kapolri menegaskan, maklumat tersebut dikeluarkan karena pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang. Sementara dalam praktik, menurut Kapolri, sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan.

"Tentu kita harus melakukan penelitian kenapa ini terjadi. Nah, oleh karena itu sebetulnya sudah ada UU Pangan dan Perdagangan," jelas Badrodin sebagaimana dinukil dari laman Sekretaris Kabinet.

Kapolri menegaskan, bahwa maklumat yang dikeluarkannya tidak boleh main-main. Ia mempersilahkan para pelaku usaha berusaha tetapi dalam kondisi pasokan kurang. Namun jika mereka menahan sehingga harga melambung tentu itu masuk di dalam kategori pidana.

Adapun mengenai bahan pangan yang dimaksud dalam maklumat tersebut, menurut Kapolri,  di antaranya padi, kedelai, jagung, daging. Itu bahan pangannya. Kemudian, bahan pokok penting lainnya yang diperlukan masyarakat. "Kepolisian akan memonitor namun jika pelaku usaha masih lakukan penimbunan akan ditindak," tegas Kapolri. (*)

Editor: Roelan