Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Hari Sejak Penetapan, Tiga Calon Kepala Daerah Bintan Harus Mundur dari Jabatan dan PNS
Oleh : Harjo
Senin | 24-08-2015 | 14:25 WIB
2015-08-24 15.38.12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wandra Fadilah, Ketua KPU Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Menjelang penetapan calon kepada daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada serentak 2015, Komisi Pemilihan Umum kembali mengeluarkan surat edaran, dimana calon harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak para calon ditetapkan oleh lembaga itu.

"Berdasarkan surat edaran KPU, harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak ditetapkan, dimana sebelumnya calon mengundurkan diri 60 hari. Hal ini sudah kita sampaikan kepada masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bintan secara lisan agar para calon bisa lebih dahulu mengetahui perubahan tersebut," ungkap Wandra Fadilah, Ketua KPU Bintan kepada BATAMTODAY.COM, Senin (24/8/2015).

Wandra menjelaskan, untuk Bintan, dari dua pasang calon yang mendaftar ada tiga orang yang wajib mengundurkan diri diantaranya Apri Sujadi yang didukung oleh Partai Demokrat, PKS, Gerindra dan Nasdem harus mundur dari anggota DPRD Kepri. Selain itu, Khazalik harus berhenti dari PNS dan pasangannya Indra Setiawan harus berhenti dari anggota DPRD Bintan.

"Apabila dalam waktu tiga hari tidak berhenti atau mengundurkan diri, maka KPU memberikan kesempatan calon diganti dengan waktu selama 10 hari. Dan kalau tidak berarti pelaksanaan Pilkada terancam ditunda," tegasnya.

Sebaliknya, apabila ada pergantian sesuai dengan aturannya, maka yang dipotong adalah masa kampanye para calon. Karena waktu sudah digunakan untuk melakukan perbaikan atau pergantian calon serta sosialisasi adanya pergantian tersebut.

Pantauan di lapangan, terkait dengan rencanan penetapan calon di KPU Bintan, hingga sekitar pukul 13.00 WIB, para komisironer KPU Bintan terpantau masih melakukan rapat internal. 

Editor: Dodo