Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Tegaskan Larangan Parkir di Ruas Jalan Engku Putri
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 22-08-2015 | 15:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Masih minimnya kesadaran masyarakat untuk menaati larangan parkir di ruas Jalan Engku Putri sebagai kawasan pemerintahan, sangat disayangkan. Padahal, di sana sudah terpasang rambu larangan parkir.

Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata mengatakan sangat menyayangkan tindakan masyarakat yang masih parkir sembarangan di sana karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Kita tegaskan kembali, dilarang parkir di ruas Jalan Engku Putri," ujar Ardiwinata kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (22/8/2015).

Ia mengatakan bahwa kawasan Engku Putri merupakan pusat pemerintahan. Apabila ingin memarkirkan kendaraan bisa di Pemko atau di halaman kantor DPRD Batam. Kalau tidak cukup juga, bisa parkir di dekat Masjid Raya.

"Disana kan pusat pemerintahan. Jadi kalau parkir sembarangan akan mengganggu aktifitas pemerintahan dan masyarakat umum yang lalu lalang dikawasan tersebut," kata Ardiwinata.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan dibantu Kepolisan acap kali melakukan razia disana, namun tetap saja ada yang membandel.

"Jadi yang paling utama itu, adanya kesadaran masyarakat kita sendiri," tutupnya.

Editor: Dodo