Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Punya Dana 'Menganggur' di Bank, Pemda Bakal Dikenakan Sanksi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 22-08-2015 | 08:57 WIB
ilustrasi_tumpukan_uang.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyerapan anggaran belanja oleh pemerintah daerah masih rendah. Hingga Juni 2015, penumpukan dana daerah di perbankan sudah mencapai Rp273,5 triliun. Karena itu pemerintah berencana menerapkan sanski bagi daerah yang masih memiliki dana idle (menganggur).

Ada dua macam sanksi yang akan diberikan kepada daerah. "Pertama, penyaluran dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) periode berikutnya pada tahun anggaran berjalan tidak akan diberikan dalam bentuk kas, namun dalam bentuk surat berharga negara(SBN)," kata Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, seperti dilansir laman kementerian.

Dia menjelaskan, SBN tersebut akan bertenor tiga bulan nontradable, dan dapat dicairkan sebelum jatuh tempo melalui buyback oleh pemerintah pusat. "Syaratnya, pemda sudah tidak memiliki dana idle atau jika mengalami kondisi darurat seperti bencana alam," terang Bambang.

Sanksi kedua adalah penghentian penyaluran dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran berjalan dan pengurangan alokasi DAK TA berikutnya. "Pemda wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAK secara triwulan. Jika realisasi penyerapan belum mencapai 75 persen, dan pemda memiliki dana tidak wajar di bank, maka DAK triwulan berikutnya tidak disalurkan," imbuh Bambang.

Dana idle adalah dana yang ditempatkan di bank dalam bentuk giro, deposito, dan tabungan yang jumlahnya melebihi kebutuhan belanja APBD selama tiga bulan. "Dana idle ini kebanyakan hanya tersimpan sebagai rekening pemda di perbankan," kata Bambang.

Karena itu, imbuhnya, pemerintah akan menetapkan mekanisme pengecekan dana idle sehingga dapat "memaksa" pemda meningkatkan penyerapan belanja di daerahnya. "Mekanismenya, pemda akan menyerahkan laporan posisi kas, perkiraan kebutuhan belanja bulanan dan realisasi APBD bulanan. Jadi memang kita butuh laporannya," jelasnya.

Setelah itu, pemerintah akan menghitung besarnya posisi kas pemda yang belum atau tidak digunakan untuk belanja APBD. Kemudian, posisi kas yang tidak digunakan di APBD akan dicocokkan dengan simpanan pemda di bank.

"Jadi kita matching dengan pergerakan uang pemda di daerah dengan simpanan di bank untuk tentukan berapa besar dana idle di pemda. Jika dana idle ini tidak berkurang, maka pemda akan dikenakan sanksi," terangnya.

Menurut Bambang, transfer daerah jauh lebih cepat dari beberapa tahun yang lalu, dalam hal nominal. "Jadi tidak ada alasan untuk tidak pakai uang itu. Dan itu haknya masyarakat, untuk pelayanan, untuk bangun infrastruktur," ujarnya. (*)

Editor: Roelan