Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warisan Nilai-nilai Kemerdekaan
Oleh : Opini
Jum'at | 21-08-2015 | 11:11 WIB

Oleh: Amril Jambak* 

TANGGAL 17 Agustus merupakan hari bersejarah bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia. Dimana di hari tersebut kita memperingati hari kemerdekaan negeri kita. Dan tahun 2015 ini, kemerdekaan yang diperjuangkan oleh para pahlawan sudah memasuki usia ke-70 tahun.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merdeka artinya bebas dari penghambaan, penjajahan, dll; berdiri sendiri; tidak terkena atau lepas dari tuntutan; tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; atau leluasa.

Kita mungkin sering menyaksikan dalam pawai kemerdekaan, seluruh budaya milik bangsa ini ditampilkan dalam parade-parade peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam hal ini kita sebut sajalah pawai budaya nusantara. Untuk ini biasanya dilaksanakan murid-murid SD, pelajar SMP, dan SMA. 

Penulis menarik kesimpulan bahwa sebenarnya kita bisa dipersatukan oleh budaya yang dimiliki bangsa ini. Lalu pertanyaannya, kenapa selama ini kita meski terpecah belah karena adanya perbedaan pendapat antara satu dengan yang lainnya?

Apakah ini dikarenakan sistem pemerintahan yang kurang bagus dalam menata anak bangsa yang memiliki keragaman budaya dan agama? Atau dikarenakan penyebab lainnya, seperti kepentingan pribadi ataupun kelompok yang dijadikan prioritas utama? Entahlah!

Bukankah kemerdekaan yang kita raih adalah karena karunia dan rahmat Allah? Lihatlah dalam pembukaan UUD 1945, disana tercantum bahwa ”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa bangsa Indonesia telah mencapai kemerdekaannya”.

Inilah saat untuk mengintrospeksi diri. Perjuangan masih belum selesai. Kita masih harus melanjutkan perjuangan para pahlawan yang telah gugur mendahului kita. Sebagaimana dahulu mereka meneriakkan ’merdeka atau mati’ maka saat ini pun kita meneriakkan yel-yel yang sama: ’merdeka atau mati’. Maknanya, kita akan berjuang sekuat tenaga untuk menjadikan bangsa ini benar-benar merdeka, merdeka dengan sebenar-benarnya, meski harus ditebus dengan kematian.

Pengertian persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh dan tidak terpecah belah. Persatuan mengandung makna terikatnya beberapa bagian menjadi satu kesatuan, sedangkan kesatuan mengandung makna keadaan yang merupakan satu keutuhan.

Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut, mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.

Persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.

Masuknya kebudayaan dari luar terjadi melalui proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan yang datang dari luar diseleksi oleh bangsa Indonesia. Kemudian, sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Jadi, persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah, dan lain-lain.

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sila ketiga Pancasila menegaskan kembali bagaimana tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan.

Namun, apabila hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami, lalu kita amalkan. Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia adalah prinsip Bhinneka Tunggal Ika, nasionalisme Indonesia, kebebasan yang bertanggungjawab, wawasan nusantara, dan prinsip persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi.

Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Persatuan merupakan modal dasar pembangunan nasional. 

*) Penulis adalah pemerhati masalah sosial di Pekanbaru, Riau.