Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menurut Dadang, Tak Ada yang Salah dengan Pungutan Uang Pembangunan di SMA Negeri 5 Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Rabu | 19-08-2015 | 18:10 WIB
dadang_pinang.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, HZ Dadang Abdul Gani.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, HZ Dadang Abdul Gani menyatakan tidak ada yang salah terkait pungutan Rp 800 ribu kepada wali murid di SMA Negeri 5 Tanjungpinang.

Menurutnya hal itu tidak perlu diberikan sanksi lantaran sekolah itu tidak ada yang gratis dan pihak SMA Negeri 5 Tanjungpinang juga membutuhkan anggaran guna mengoperasikan sekolah.

"Saya sudah dengar tentang masalah itu, tidak ada yang salah, sumbangan itu boleh dipungut, asalkan tidak memberatkan wali murid dan tidak memaksa. Pihak sekolah mengaku tidak memaksa dan ada jalan tengah bagi yang tidak bisa membayar, berarti tidak salah dan tidak perlu diberikan sanksi," kata Dadang, saat dihubungi pada Rabu (19/8/2015).

Ketua PGRI Provinsi Kepulauan Riau tersebut mengatakan, sangat wajar jika memang pihak sekolah memungut sumbangan kepada wali murid, karena jika memang menunggu pemerintah, akan banyak memakan waktu dan seluruh keperluan akan keteteran.

"Jika bangunan rusak misalnya, sekolah sangat butuh perbaikan, menunggu dari pemerintah memakan waktu lama, ya tidak salahnya menghubungi wali murid dan meminta bantuan sukarela untuk membantu sekolah," ujar Dadang.

Jadi, dalam hal pungutan tersebut, SMA Negeri 5 tidak diberikan sanksi apapun. Hanya saja, Dadang mengatakan, seharusnya kepala sekolah memberikan pengarahan kepada wali murid untuk merasakan bahwa pendidikan itu perlu perhatian bersama, tidak hanya sekolah dan pemerintah saja.

"Satu lagi, jika memang wali murid tidak mampu, koordinasikan dengan sekolah, karena Dinas sudah melarang guru untuk memaksa apalagi (secara-red) otoriter dalam memungut sumbangan, itu baru sekolah yang salah," ujar Dadang.

Terkait permasalahan ini, Dadang telah menurunkan pengawas serta Kepala Bidang SMA untuk mengecek kebenaran tentang adanya pungutan yang dilakukan tanpa koordinasi dengan wali murid.

"Setelah tim kroscek, pihak sekolah mengaku sudah memberi tahu tentang sumbangan itu kepada wali murid, ada yang setuju dan sebagian ada yang tidak setuju. Makanya dalam kuitansi itu diberikan pengecualian, jika tidak mampu menghadap kepala sekolah," ujar Dadang.

Padahal, belum lama ini, atau sebelum Penerimaan Siswa Baru (PSB) berlangsung, Dadang pernah mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya melarang keras guru memungut uang Pembangunan. Jika memang terjadi, pihaknya akan memberikan sanksi keras kepada pihak sekolah. Sementara Sumbangan Pendidikan tersebut, disinyalir pergantian judul dari uang pembangunan menjadi sumbangan pendidikan.

Pasalnya, menurut beberapa guru yang ditemui BATAMTODAY.COM, sumbangan pendidikan tersebut diakui mereka memang untuk pembangunan.

"Ya kami akui itu uang pembangunan yang diganti nama, karena uang pembangunan sudah tidak boleh lagi. Lebih lanjutnya tanya ke dinaslah, yang jelas masalah sumbangan ini kan sudah diberitahukan kepada wali murid, kalau tidak diberitahu baru kami salah," ujar salah satu guru SMA Negeri di Tanjungpinang.

Terkait hal tersebut, Dadang mengatakan bahwa sumbangan pendidikan dengan uang pembangunan jelas berbeda. Pasalnya uang pembangunan merupakan setoran wajib wali murid jika ingin masuk SMA.

"Sekarangkan tidak wajib, mana yang mampu silahkan menyumbang, yang tidak mampu koordinasikan. Pendidikan ini perlu perhatian bersama dan tidak bisa sekolah gratis, orang tua harus tahu itu," ujar Dadang.


Editor: Dodo