Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panwaslu Batam Tegaskan Larangan Libatkan Anak-Anak Saat Kampanye Pilkada
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 19-08-2015 | 17:45 WIB
suryadi-prabu-baru.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Keberadaan anak-anak di bawah umur sering terlihat saat perhelatan politik, terutama saat kampanye. Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2015 tentang Pemilu.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam dengan tegas melarang partai politik dan tim sukses pasangan calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Batam dalam kegiatan kampanye. Pada pasal 15 UU 23 tahun 2015 menyebutkan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik.

"Ada aturan yang melarang anak-anak terlibat dalam kegiatan politik, mulai dari pendaftaran, kampanye maupun kegiatan lainnya," kata Ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu kepada wartawan, Rabu (19/8/2015).

Dia mengimbau kepada seluruh partai politik dan tim sukses untuk tidak melibatkan anak di bawah 17 tahun saat kampanye pasangan calon dalam Pilkada Batam mendatang.

"Harapan kita ada kerja sama seluruh komponen masyarakat, Parpol, tim sukses dan pasangan calon yang ingin mengikuti kegiatan politik, termasuk kampanye yang melibatkan anak di bawah umur untuk segera melapor ke Panwaslu," katanya.

Lanjutnya, apabila larangan tersebut tidak ditaati, Panwaslu akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan.

"Kalau melanggar, kita akan jatuhkan sanksi, memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai aturan," terang Prabu.

"Kita akan kirimkan surat edaran ke semua pihak yang terlibat untuk mematuhi seluruh peraturan pemilu," katanya mengakhiri.

Editor: Dodo