Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Batam Tetapkan 10 Titik Lokasi Pemasangan Baliho Pilwako
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 15-08-2015 | 16:29 WIB
ketua-kpu-batam-agus.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU Kota Batam, Agus Setiawan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menegaskan pemasangan baliho calon kepala daerah tingkat kota dipasang di 10 titik. Masing-masing calon hanya diizinkan memasang lima baliho.

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tentang  batas maksimal baliho sosialisasi calon kepala daerah boleh dipasang maksimal 10 baliho," kata Ketua KPU Kota Batam, Agus Setiawan, Sabtu (15/08/2015)

Penentuan titik lokasi dilakukan setelah masa kampanye berlaku. Setelah titik strategis ditentukan, KPU akan berkoordinasi dengan kedua calon baik pasangan Rudi-Amsakar maupun Ria Saptarika-Sulistyana dan tim pendukungnya.

"Tanggal 24 Agustus kita akan putuskan calon tetap Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Lalu ditanggal 25 Agustus tahapan pencabutan nomor urut dan baru di tanggal 27 Agustus kedua calon sudah bisa berkampanye," ujarnya.

Selain baliho, lanjutnya, berdasarkan PKPU tersebut  ketentuan dan media komunikasi lainnya seperti brosur dan spanduk juga dibatasi. Di masing-masing kelurahan hanya diperbolehkan memasang dua buah. 

Selain itu, dalam masa kampanye ini kedua calon juga diperbolehkan menggunakan tiga komunikasi kampanye lainnya seperi debat publik, pemasangan materi profil calon dan pemasangan iklan di media masa.

Terkait alat peraga kampanye milik sejumlah bakal calon yang sudah bertebaran di sejumlah jalan protokol, KPU Kota Batam mengaku itu bukan ranahnya. 

"Itu wewenang Panwaslu, kita berharap ada toleransi sampai penetapan nomor urut calon," pungkasnya.

Editor: Dodo