Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Umumkan Daftar Calon Tetap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri 24 Agustus
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 15-08-2015 | 15:50 WIB
said_sirajuddin_baru.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Kepri Said Sirajudin.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KPU Provinsi Kepri menyatakan proses verifikasi berkas administrasi dua pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yang telah mendaftar selesai dilaksanakan. 

KPU Kepri tinggal melaksanakan rapat pleno yang disejalankan dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri yang ikut dalam Pilkada 9 Desember 2015 mendatang, Pleno penetapan akan dilaksanakan secara serentak pada 24 Agustus 2015.

Ketua KPU Kepri Said Sirajudin mengatakan, sesuai dengan jadwal tahapan, penelitian dan perbaikan administrasi pasangan calon telah dilaksanakan sejak tanggal 4-7 Agustus 2015 kemarin. Selanjutnya, pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi administrasi pasangan calon, juga telah dilaksanakan KPU, sesuai dengan laporan serta masukan masyarakat serta Bawaslu Kepri. 

"Saat ini tinggal rapat pleno penetapan dan pengumuman pasangan calon tetap calon gubernur dan wakil gubernur yang akan dilaksanakan secara serentak pada 24 Agustus 2015 mendatang," kata Said, Sabtu (15/8/2015).

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Pokja Pendaftaran KPU Kepri, Marsudi. Dia menambahkan, jika masih ada laporan dan pengaduan masyarakat serta Bawaslu atas keabsahan administrasi pasangan calon yang mendaftar, sampai 23 Agustus 2014, pihaknya di KPU akan merespons dengan penelitian dan  klarifikasi atas administrasi tersebut, sebelum nantinya ditetapkan dan diumumkan melalui Pleno KPU pada 24 Agustus 2015.

Disinggung mengenai pertanyaan masyarakat atas keabsahan ijazah Nurdin Basirun, serta keraguan atas kesehatan Muhammad Sani serta permintaan masyarakat agar dua pasangan calon yang mendaftar, Sani-Nurdin (SaNur) dan Soerya-Ansar (SAH) menjalani tes narkoba melalui rambut, KPU menyatakan kalau hal itu sah-sah saja. Namun sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU telah hanya menerima hasil keputusan tim pemeriksa pasangan calon dari tim dokter yang ditunjuk.

Dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim dokter dari IDI yang ditetapkan, kata Marsudi, KPU hanya menerima secarik kertas yang merupakan hasil keputusan pemeriksaan kesehatan yang menyatakan, bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diperiksa dinyatakan bebas dari narkoba dan memenuhi syarat kesehatan.

"Dan sesuai dengan PKPU tentang syarat kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, hasil keputusan tim pemeriksaan kesehatan yang ditunjuk melalui IDI, terhadap pasangan calon sifatnya final dan mengikat, karena memang tim dokter menentukan secara independen, dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding," ujarnya.

Editor: Dodo