Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabar Gembira, Mulai 2016 Jokowi Berikan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Oleh : Surya
Jum'at | 14-08-2015 | 20:26 WIB
Menkeu.jpg Honda-Batam
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kabar gembira buat pegawai negeri sipil (PNS), karena mulai 2016, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) akan memberikan tunjangan hari raya (THR) seperti para karyawan swasta.


Jadi selain menerima gaji ke-13, seluruh PNS di seluruh Indonesia , termasuk Anggota TNI/Polri akan menerima THR pada 2016 mendatang. Hal ini tentu saja merupakan yang pertama dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia (RI) yang merayakan HUT-nya yang ke-70.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Jumat (14/8/2015)) mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan dan dibacakan Presiden Jokowi dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2016 yang disampaikan ke DPR.

THR ini di luar gaji ke-13 yang rutin diberikan pemerintah setahun sekali. "PNS akan mendapatkan THR yang baru untuk 2016," ujar Menkeu di Gedung MPR/DPR.

Meski demikian, Bambang masih merahasiakan besaran THR yang akan diterima PNS. 

"Nanti detailnya. Besarannya nanti kita sampaikan. Gaji ke-13 tetap ada," ujarnya.

Namun, Menkeu menegaskan, dengan diberikan gaji ke-13 dan THR bagi para PNS dan Anggota TNI/Polri, maka gaji pokok mereka tidak akan dinaikkan oleh pemerintah.

Meski gaji PNS tidak naika, tapi THR yang didapat jumlahnya lebih besar ketimbang total kenaikan gaji.

"Bila dihitung, pemberian THR ini lebih besar dari kenaikan gaji PNS. Jadi secara take home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji biasanya," katanya.

THR yang akan diterima PNS ini besarannya setara gaji pokok satu bulan.

"Sekarang kan menerima gaji ke-12 terus di tambah 1 bulan gaji (ke-13). Mulai tahun depan PNS akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok," jelasnya lagi.

Pemberian THR ini untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.

Selain itu, dalam pokok-pokok kebijakan tahun depan, pemerintah melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non operasional. 

Ini termasuk penghentian (moratorium) pembangunan gedung pemerintah, serta kebijakan sewa/leasing untuk pengadaan kendaraan dinas oeprasional.

Lalu, kebijakan subsidi, khususnya listrik, raskinm dan pupuk, akan diarahkan lebih tetap sasaran.A

Editor : Surya