Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Penambahan Dana Transfer Daerah Melalui Dana Desa

Ketua DPD Puji Pemerintahan Jokowi-JK
Oleh : Surya
Jum'at | 14-08-2015 | 15:00 WIB
Irmangusman_edit.jpg Honda-Batam
Ketua DPD Irman Gusman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman membuka sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Jumat (14/8/2015). 


Sidang Bersama ini merupakan amanat Pasal 228 dan Pasal 293 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang telah dilaksanakan sejak tahun 2010. "Dengan agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden sebelum pembukaan tahun sidang DPR dan DPD RI," jelas Irman. 

Ada sejumlah hal positif yang perlu diapresiasi dalam pemerintahan presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang belum genap satu tahun ini. Pertama, sambung Irman, adalah realisasi dana desa yang telah mulai dicairkan sejak bulan April 2015. 

Menurut Irman, meski dana belum mencapai 10 persen dari dana di luar dana transfer dan dalam realisasinya ternyata masih terdapat sejumlah desa di beberapa provinsi yang belum bisa memanfaatkannya karena dukungan regulasi belum cukup tersedia. 

"Penyaluran dana desa ini telah menambah jumlah transfer dana untuk mendukung pemantapan otonomi daerah, sehingga memperlihatkan peningkatan alokasi APBN untuk daerah," tegas Irman. 

Meski demikian DPD memandang bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah masih belum proporsional. Oleh sebab itu maka DPD tengah menyiapkan RUU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai perbaikan atas aturan yang sudah ada sebelumnya. 

Disamping dana desa Irman juga menyinggung soal kemaritiman Indonesia sesuai dengan implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tetang Kelautan. Undang Undang tersebut berasal dari RUU inisiatif DPD RI yang disahkan melalui proses pembahasan secara tripartit antara Pemerintah, DPR dan DPD. 

"Undang-Undang Kelautan dapat menjadi landasan pelaksanaan program Poros Maritim Dunia yang digagas Presiden Joko Widodo. Lebih dari itu, juga dapat menjadi dasar pengelolaan sumber daya kemaritiman dan pengamanan wilayah laut secara terintegrasi," kata dia. 

Irman juga sempat mengutip pemikiran dan pandangan budayawan dan ahli ilmu kelautan, Prof. Mattulada. “Satu saat Indonesia perlu mengistirahatkan daratan dan beralih ke lautan sebagai sumber pangan dan sumber penghidupan rakyat Indonesia," tegasnya.

Menurut Irman, sidang bersama antara DPD RI dengan DPR RI untuk mendengar pidato kenegaraan Presiden RI tentang nota pengantar RAPBN tahun anggaran mendatang, baru berlangsung beberapa tahun terakhir. Ini merupakan bentuk pengakuan konstitusi terhadap peran senator dalam memperjuangkan pembangunan daerah.

Penyelenggaraan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI merupakan amanat UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sidang Bersama tersebut dilaksanakan sebelum pembukaan tahun sidang baik DPR RI maupun DPD RI yang diselenggarakan secara bergantian oleh DPR RI dan DPD RI.

Selanjutnya tata pelaksanaan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI diatur dalam Peraturan Bersama DPR RI dan DPD RI Nomor 2 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. Berdasarkan peraturan bersama tersebut,  tahun 2015 ini DPD RI menjadi penyelenggara untuk kali ketiga dan akan dipimpin oleh Ketua DPD RI Irman Gusman.

Memasuki periode ketiga dari tahun 2004 sampai dengan sekarang DPD RI telah menghasilkan 543 keputusan yang terdiri dari: 59 RUU usul inisiatif, 253 Pandangan, Pendapat dan Pertimbangan, 158 hasil Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan 62 Pertimbangan yang berkaitan dengan anggaran, 6 Usul Prolegnas, dan 5 rekomendasi.

Pencapaian hasil RUU DPD RI yang disahkan menjadi Undang-Undang diantaranya: Undang Undang Keistimewaan Yogyakarta. UU ini lahir sebagai bentuk respon yang tanggap dari DPD RI, untuk menyelaraskan perjuangan reformasi dengan tetap menjunjung tinggi local wisdom sebagai anugerah kekayaan bangsa. Kendati RUU DIY yang kemudian dibahas menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 secara resmi merupakan usulan dari Pemerintah, namun secara substansi RUU tersebut materinya hampir sama dengan usulan DPD RI.

DPD RI juga mengajukan paket RUU yang mengatur urusan Pemerintahan Daerah di tahun 2011 yaitu RUU tentang Desa, RUU tentang Pemerintah Daerah dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. DPD RI juga terlibat secara aktif dalam pembahasan RUU tentang Pemerintahan Daerah. Reorientasi isu pembagian negara, pemekaran dan grand design serta penggabungan daerah menjadi salah satu substansi usulan inisiatif DPD RI yang diakomodir kedalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain memiliki kewenangan dalam mengajukan usul dan membahas RUU, konstitusi juga menugaskan DPD RI untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan DPR RI dan Presiden. DPD RI akan terus mengkonstruksi jalur aspirasi publik memperkuat apa yang telah dilakukan pemerintah dan DPR RI. 

Inilah bentuk komitmen dan tanggung jawab kami sebagai refresentatif daerah sebagaimana tertuang dalam VISI DPD RI yaitu, Menjadikan Dewan Perwakilan Republik Indonesia sebagai Lembaga perwakilan yang mampu  secara optimal dan akuntabel memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

DPD RI di tahun 2011 telah mengajukan usul RUU tentang Kelautan. Selain menjadi acuan bagi pembangunan sektor kelautan di Indonesia, RUU Kelautan merupakan usul inisiatif DPD RI yang telah disahkan menjadi UU tentang Kelautan pada tanggal 1 Oktober 2014 dan paket RUU yang mengatur urusan pemerintahan daerah telah menjadi konsep ideal pembahasan legislasi di Indonesia. 

Sejarah akan mencatat bahwa UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan merupakan Undang-Undang pertama yang dibahas secara tripartit (DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah) sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 27 Maret 2013 dalam mengartikulasikan aspirasi masyarakat dan daerah dalam pengambilan kebijakan di tingkat nasional.

Dalam Prolegnas tahun 2015-2019, DPR RI mengusulkan 126 RUU, DPD RI mengusulkan 85 RUU, dan Pemerintah 84 RUU. Dari 160 RUU tersebut, di Tahun 2015 disepakati oleh 3 lembaga negara yaitu DPR RI, DPD RI dan Pemerintah, akan di bahas sebanyak 37 RUU dan DPD RI dimandatkan untuk menyusun RUU tentang Wawasan Nusantara. Di samping itu dalam rangka melindungi bahasa daerah dari kepunahan, DPD RI menyusun RUU tentang Bahasa Daerah.

Editor : Surya