Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didenda Tilang

Pelanggar Lalin Keluhkan Minimnya Sosialisasi Penggunaan Jalur Lambat dan Cepat Simpang Kabil-Simpang Jam
Oleh : Gokli
Jum'at | 14-08-2015 | 13:57 WIB
tilang_surat_tilang.jpg Honda-Batam
Ilustrasi surat tilang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran rambu lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (14/8/2015) pagi, mencapai 450 berkas. Para pelanggar rambu lalu lintas itu dijatuhi hukuman denda mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.

Ratusan peserta sidang tilang, mengaku tidak paham terkait peraturan ‎lalu lintas yang mengatur mengenai jalur lambat dan jalur cepat di seputaran jalan Simpang Kabil menuju Simpang Jam dan sebaliknya. Selain kurang memahami aturan, peserta tilang itu juga mengaku kurang mendapat sosialisasi dan mengeluhkan minimnya rambu-rambu yang mengatur jalur lambat dan jalur cepat itu.

"Dokumen kendaraan saya lengkap semua, tapi tetap saja ditilang karena berada di jalur cepat. Kita mana tahu mana jalur cepat dan jalur lambat, selama ini tak pernah disosialisasikan," kata Amin, salah satu peserta tilang.

Menurutnya, peraturan mengenai jalur lambat dan jalur cepat itu harus disosialisaskan kepada semua masyarakat. Selain itu, sambung dia, rambu-rambu juga harus dilengkapi sebelum memasuki jalur lambat itu.

"‎Kami berharap aturannya segera disosialisasikan dan dijelaskan diman saja jalur lambat dan jalur cepat ini," sambung Niko, peserta tilang lainnya.

Di tempat terpisah, Jaksa yang menangani berkas tilang itu, Isnan Ferdinan, mengakui banyak peserta tilang yang mengeluhkan soal aturan jalur lambat dan jalur cepat itu. Bahkan, sambung dia, pesrta tilang itu didominasi masyarakat yang kurang paham soal aturan jalur lambat dan jalur cepat.

"Berkas tilang yang disidangkan tadi didominasi ‎pelanggaran atauran jalur cepat dan lambat. Yang tidak lengkap dokumen kendaraan hanya beberapa berkas saja," kata Isnan.

Ratusan berkas tilang yang disidangkan, lanjut Isnan, 80 persen ‎diantaranya sudah ditebus orangnya. Sisisanya, kata dia, bisa ditebus di Kantor Kejaksaan, dengan membawa bukti tilang dan wajib membayar denda yang sudah ditentukan dalam persidangan.

"Sisanya sedikit lagi, bisa ditebus di kantor," ujar dia, mengakhiri.

Editor: Dodo