Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5.000 Lembaga Ditetapkan sebagai Perintis Pendidikan Keluarga Tahun Ini
Oleh : Redaksi
Kamis | 13-08-2015 | 09:09 WIB
mengajari-anak.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Bogor - Sebanyak 5.000 lembaga pendidikan formal dan no-formal se-Indonesia pada tahun ini ditetapkan sebagai rintisan pendidikan keluarga. Sebagian besar berada di sekolah formal, mulai dari SD hingga SLTA. Saat ini Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat telah menyeleksi daerah dan satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan program tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Harris Iskandar, menyampaikan, lembaga yang akan merintis program pendidikan keluarga adalah 900 lembaga PAUD, 1.500 SD, 1.200 SMP, 400 SMA, 300 SMK, 600 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan lembaga kursus, serta 100 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

"Target sasaran program pendidikan keluarga tersebar di seluruh provinsi, 100 kabupaten/kota dan 300 kecamatan," kata Harris  pada Rapat Koordinasi Kebijakan dan Program Pendidikan Keluarga, di Bogor.
 
Sementara Direktur Pembinaan PAUD, Ella Yulaelawati, menambahkan, sekolah yang terpilih sebagai penyelenggara program pendidikan keluarga akan mendapatkan pelatihan dari pemerintah, dan pegiat keorangtuaaan tentang pendidikan keluarga, misalnya cara mendidik anak dengan baik.

"Pelatihan tersebut akan diberikan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, serta kepada para orangtua dan wali murid di sekolah tersebut," ujar Ella.
 
Jumlah pendidik dan tenaga kependidikan yang akan dibekali program pendidikan keluarga mencapai 25.000 orang pada tahap awal. Selain itu, pemerintah akan memilih 100 lembaga mitra pegiat pendidikan keluarga, termasuk para pengajar pendidikan keluarga.

"Kami menargetkan dapat menambah 2.000 lembaga pendidikan setiap tahun sebagai sasaran penyelenggara program pendidikan keluarga," ujar Ella seperti dinukil dari laman kementerian.
 
Lembaga pendidikan yang telah terpilih menjadi penyelenggara program pendidikan keluarga telah melalui proses seleksi yang cukup ketat. Antara lain, sekolah tersebut harus memiliki akreditasi A atau B, telah beroperasi lebih dari tiga tahun, memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai. Sedangkan untuk lembaga pendidikan nonformal, harus memiliki nomor induk lembaga. (*)

Editor: Roelan