Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Dukung Pembentukan Kementerian Haji
Oleh : Surya
Rabu | 12-08-2015 | 09:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPR RI mendukung usulan yang dilontarkan MUI dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), di negeri ini adanya badan/lembaga atau Kementerian khusus penyelenggara haji. 


Usulan pembentukan Kementerian khusus haji itu, agar dalam pelaksanaan ibadah haji menjadi lebih baik dan transparan.

“Komisi VIII DPR RI pasti mendukung usulan tersebut" kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak dalam forum legislasi ‘RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU)’ bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta dan Pengurus MUI, KH Ali Mustofa Ya’qub, dan Wakil Ketua Umum PP IPHI, H Anshori, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Menurut  Deding Ishak yang membidangi persoalan agama, selama ini  pelaksanaan ibadah haji  sering bermasalah. Padahal, sudah diatur UU No.13 tahun 2008, tentang penyelenggaraan haji dan umroh, dan UU No.34 tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan haji, peraturan menteri agama (PMA) yang melarang berangkat haji bagi yang sudah menunaikan ibadah haji dan lain-lain. Soal daftar tunggu misalnya, untuk di Jawa sampai selama 17 tahun, Sulawesi Selatan 30 tahun, Sumatera 27 tahun dan lain-lain.

Apalagi, katanya,.mengatur Dana Abadi Umat (DAU) yang mencapai ratusan triliun rupiah bagaimana uang itu kembali kepada umat, pengelolaan keuangan haji, aspek kelembagaan, tata kelola dan lainnya agar lebih bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah.

"Selama ini Kemenag menjadi operator, regulator, dan eksekutor, sehingga cukup berat," katanya.

Badan haji itu seperti di Turki, bertanggung jawab terhadap 7 kementerian, dan kuota dibagi kepada semua travel, sehingga terjadi persaingan yang sehat. Contoh lainnya di Malaysia pakai tabungqn haji, tapi antriannya sama sampai puluhan tahun. Bahkan ada yang 80 tahun.

Ali Mustofa Ya’qub menilai, ibadah haji bagi masyarakat Indonesia masih menjadi kebangaan, sehingga selalu menjadi predikat untuk bisa diketahui secara luas.

“Nabi saja cuma sekali  haji dan dua kali umroh," katanya.

Menurut Mustafa banyak yang harus dibenahi, diantaranya haji badal (pengganti haji), juga harus diatur. Sebab, ada yang protes satu orang bisa mewakili kedua orangtuanya atau lebih, rombongan amirul haj (petugas haji) cukup 5 orang bukan 35 orang.

“Ada jamaah yang berangkat melalui Kemenag RI dan Kedubes RI, ketika ada jamaah haji di luar Kemenag , bermasalah akan menjadi tanggungjawab siapa? Jangan saling lempar tanggung jawab. Juga, dana abadi umat (DAU) itu, milik umat atau negara? semua harus dibenahi," tutur Rais Syuriah PBNU itu.

Sementara Anshori mengatakan, meski ada badan khusus haji, namun badan itu tetap dibawah pemerintah dan bertanggungjawab langsung kepada presiden. Dia juga berharap ada moratorium untuk menghentikan tabungan haji, mengingat daftar tunggu yang sudah begitu panjang hingga mencapai 2 juta calon jamaah haji.

"Kalau tidak Kemenag akan jadi Mina II, karena adanya penumpukan daftar tunggu," katanya. 

Editor : Surya