Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Kesalahan dalam LHP BPK, Yudi Kurnain Sebut Tak Pengaruhi Opini WTP
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 10-08-2015 | 19:47 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Keuangan Pemerintah Kota Batam yang kini masih diperiksa oleh tim panitia khusus (Pansus) DPRD Batam rupanya ditemukan ada kesalahan.

Namun, Ketua Pansus DPRD Batam, Yudi Kurnain mengatakan kesalahan tersebut tetap tidak mempengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK kepada Pemko Batam.

Ia menjelaskan tim Pansus tidak begitu mempermasalahkan kesalahan tersebut, karena menurutnya hal itu sudah langsung diperbaiki oleh BPK.

"Pansus tidak ada mempermasalahkan, meskipun ada kesalahan, tapi opini tetap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Yudi, Senin (10/8/2015).

Tapi, beda pendapat dengan yang disampaikan oleh anggota Pansus DPRD Kota Batam Marlon Brando Siahaan yang menurutnya hal tersebut perlu ditanyakan ke Pemko Batam.

"Jadi selama ini kita membahas pembahasan yang sesat sebenarnya," katanya.

Adapun kesalahan yang dimaksud, anggota Fraksi Partai Gerinda tersebut menyampaikan bahwa ditemukannya ketidaksinkronan laporan realisasi anggaran (LRA) pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang tercantum pada buku satu dan buku tiga LHP.

Dimana pada buku satu LHP lain-lain pendapatan asli daerah yang sah disebutkan anggaran tahun 2014 yakni Rp 74.255.200.000 dan terealisasi Rp 109.953.204.619, atau 131,55 persen dan untuk tahun 2013 yaitu Rp 58.179.173.747

Sedangkan pada buku tiga LHP lain-lain pendapatan asli daerah yang sah disebutkan anggaran tahun 2014 yaitu sebesar Rp 74.255.200 dengan realisasi sebesar Rp 104.679.077.679,01 atau 140,97 persen dan pada tahun 2013 yaitu Rp 1.062.942.000

"Angka realisasi itu kan beda, dan tadi BPK mengakui kalau itu memang salah," katanya.

Editor: Dodo