Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Ingatkan Hari ini Batas Akhir Perbaikan Berkas Pencalonan, Jika Tak Ingin Dibatalkan
Oleh : Surya
Jum'at | 07-08-2015 | 15:06 WIB
Husni Kamil.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Husni Kamil Manik

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bahwa batas akhir verifikasi berkas pencalonan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015, selain di 7 daerah yang masih memiliki calon tunggal, adalah hari ini Jumat (7/8/2015).


Hari ini merupakan batas akhir bagi pasangan calon kepala daerah untuk memperbaiki persyaratan pencalonan yang dianggap tak memenuhi syarat. Bagi pasangan yang tidak melakukan perbaikan, maka pendaftaran pencalonan akan dianggap gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jika nanti berkasnya tetap kurang, maka pencalonan akan digugurkan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta,Jumat (7/8/2015).

Menurut Husni, dalam masa perbaikan persyaratan pada 4-7 Agustus 2015, pasangan calon diberikan kesempatan untuk memperbaiki persyaratan administrasi. Sementara, untuk pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos tes kesehatan, partai pengusung diberikan kesempatan untuk mengganti pasangan calon.

Bagi daerah yang pasangan bakal calonnya tidak lebih dari satu, karena pasangan lain tidak lolos verifikasi, maka KPU akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari.

"Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, apabila pada masa setelah dilakukan proses verifikasi atau penelitian persyaratan bakal calon, terdapat dua pasangan calon, maka KPU membuka kesempatan pergantian oleh parpol," kata Husni.

Husni menjelaskan dalam waktu perbaikan persyaratan yang dimulai Selasa (4/8/2015) sampai Jumat (7/8/2015), merupakan kesempatan bagi pasangan calon untuk memperbaiki persyaratan administrasi.

Adapun batas waktu perbaikan persyaratan calon akan ditutup sore ini, pada pukul 16.00 WIB.

Hal senada dikatakan komisioner KPU lain, Ida Budhiati. Dia menjelaskan untuk pasangan calon yang mengalami sakit, maka KPU setempat akan memberikan surat rekomendasi pergantian calon kepada parpol pengusung.

Batas waktu yang diberikan tiga hari setelah menerima surat rekomendasi pergantian calon dari KPU setempat.

"Tiga hari setelah dia menerima surat pemberitahuan dari KPU setempat. Ini hari terakhirnya, mereka bisa memajukan calon. Waktunya singkat, tidak lama, tiga hari," sebut Ida.

Editor : Surya