Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran untuk Akomodasi 7 Daerah
Oleh : Surya
Kamis | 06-08-2015 | 15:28 WIB
Husni-Kamil-Manik-Ketua-KPU.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Husni Kamil Malik.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari untuk mengakomodasi 7 daerah yang masih memiliki calon tunggal.


Perpanjangan pendaftaran dimulai pada Sabtu (8/8/2015) hingga Senin (10/8/2015) mendatang.

Keputusan itu diambil usai menggelar rapat pleno terkait  rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal perpanjangan pendaftaran untuk tujuh daerah dengan pasangan calon tunggal.

"Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon selama tiga hari mulai tanggal 9 sampai 11 Agustus 2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Husni menambahkan sebelum pendaftaran itu, ada tahapan jeda untuk melakukan sosialisasi, mulai dari Rabu (5/8/2015), sejak diberikan rekomendasi secara resmi. Tahapan sosialisasi dilakukan hingga Jumat (7/8/2015).

"Memasukan kegiatan sosialisasi selama tiga hari dimulai tanggal 6 sampai 8 Agustus 2015," kata eks Ketua KPUD Sumatera Barat itu.

Kemudian, dia meminta agar keputusan tentang penundaan Pilkada sebagaimana surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 di daerah masing-masing  dicabut.

"Mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota di daerah masing-masing," ujarnya.

Husni pun meminta KPU kabupaten atau kota untuk aktif melakukan sosialisasi kebijakan kepada partai politik atau pihak lain. Pengumuman yang dilakukan masyarakat juga diperlukan.

"KPU provinsi melakukan supervisi pelaksanaan tugas KPU kabupaten/kota dan menyampaikan laporan kepada KPU melalui desk Pilkada," tuturnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Muhammad, mengapresiasi keputusan KPU yang memperpanjang pendaftaran Pilkada serentak bagi 7 kabupaten/kota untuk parpol meski tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

"Kita sebagai pengawas teknis kita siap melakukan pengawasan," kata Muhammad.

Ia menegaskan keputusan yang dibuat KPU sebagai penyelenggara teknis Pilkada dengan menilai keputusan yang dibuat ada pertimbangan tertentu. "Saya kira KPU punya pertimbangan sendiri," katanya.

Muhammad juga berharap dengan adanya keputusan perpanjangan pendaftaran pilkada mulai Sabtu (8/8/2015) hingga Senin (10/8/2015) partai politik bisa segera mendaftarkan pasangan calon.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan ke KPU RI agar masa pendaftaran Pilkada di 7 Kabupaten/Kota diperpanjang selama 7 hari.

Hal tersebut disambut baik oleh KPU dengan menggelar pleno pada Rabu (5/8/2015) malam. Namun tidak kuorum karena beberapa komisioner tidak hadir akibat tugas di daerah.

Editor: Surya