Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Insiden di SMP Negeri 11 Bintan

Kemendikbud Akan Berikan Sanksi ke Sekolah Jika Pelaksanaan MOS Ada Unsur Kekerasan
Oleh : Harjo
Selasa | 04-08-2015 | 21:43 WIB
Didi_suhardi_Sekertaris_dirjend_Kementerian_Pendidikan_RI.jpg Honda-Batam
Didi Suhardi, Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah jika terbukti ditemukan adanya unsur kekerasan selama pelaksanaan masa orientasi siswa (MOS). Selain itu, guru juga dilarang memberikan kewenangan kepada siswa senior untuk melaksanakan MOS.

"Akan ada sanksi kepada sekolah yang melaksanakan masa orientasi siswa (MOS) jika selama pelaksanaannya ada unsur kekerasan," kata Didi Suhardi, Sekertaris Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menjawab BATAMTODAY.COM, di pelabuhan Bulanglinggi, Tanjunguban, sesaat sebelum menuju ke Batam, Selasa (4/8/2015) malam.

Hal itu disampaikan Didi menyikapi kasus tewasnya Muhammad Arif Husein (13), siswa SMPN 11 Bintan, yang diduga akibat dianiaya oleh seniornya saat mengikuti MOS.

"Kita sudah datang ke rumah duka, menemui orang tua dan nenek almarhum yang meninggal dunia  yang diduga menjadi korban kekerasan saat pelaksanaan MOS di SMPN 11 Bintan. Kita sudah mendengarkan langsung penjelasan dari orang tua dan nenek almarhum," kata Didi usai menjenguk keluarga almarhum di Perumahan Taman Surya Indah, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan.

Didi menegaskan, kegiatan MOS dilarang dilakukan dengan cara kekerasan. Selain itu, selama pelaksanaan MOS, pihak sekolah atau guru  juga dilarang memberikan wewenang pelaksanaannya kepada para siswa senior.

Mengenai hasil kunjungannya itu, Didi mengaku belum bisa mengambil kesimpulan apakah benar terjadi tindak kekerasan selama pelaksanaan MOS di SMPN 11 Bintan. "Kejadian di SMPN 11 Bintan ini akan di rangkum dengan kejadian di tempat lain. Selanjutnya dari kementerian ke depan akan mengeluarkan aturan sebagai acuan dalam dunia pendidikan," jelasnya.

Terkait sanksi, imbuhnya, jika memang ada unsur kekerasan dalam pelaksaan MOS, sesuai dengan aturan akan tetap ada. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai pemberian sanksinya sesuai dengan  aturan daerah otonom.

Diberitakan sebelumya, Muhamad Arif Husein (13), siswa kelas 7 SMP Negeri 11 Bintan, diduga meninggal dunia akibat dianiaya seniornya saat mengikuti masa orientasi sekolah (MOS). Sebelum meninggal Arif mengaku telah ditendang dan dipukuli bagian dada dan perutnya.

(Baca: Siswa SMPN 11 Bintan Ini Diduga Meninggal Akibat Dianaya Senior Saat MOS).

Dodi Kuswanto, orang tua Arif, yang tinggal di perumahan Tamansuraya Indah (TSI) Blok G nomor 18 Desa Teluksasah, Serikuala Lobam, menuturkan, anaknya itu sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut dan dadanya. Berdasarkan pengakuan Arif, kata Dodi, dirinya sempat dipukuli oleh seniornya di sekolah saat mengikuti kegiatan MOS. 

Pihak kepolisian sendiri tak menemukan bukti adanya tindak kekerasan pada saat pelaksanaan masa orientasi siswa (MOS) di SMPN 11 Bintan, yang diduga sebagai penyebab tewasnya Muhammad Arif Husein, salah satu siswa baru di sekolah itu. Namun Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak daerah (KPPAD) Kepulauan Riau justru menilai sebaliknya.

(Baca: Giliran Panitia MOS dan Guru Pembina Siswa SMPN 11 Bintan yang Bakal Diperiksa Polisi).

"Dari hasil visum memang tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Begitu juga dengan hasil pemeriksaan terhadap 10 saksi atau teman korban yang satu kelompok dalam MOS tersebut. Para saksi menyampaikan tidak ada perlakuan kasar terhadap almarhum," kata Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, di Mapolsek Bintan Utara, Selasa (4/8/2015). (*)

Editor: Roelan