Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rawan Dipakai dalam Pilkada, Inilah Modus Mendapatkan Ijazah 'Aspal'
Oleh : Redaksi
Jum'at | 31-07-2015 | 10:13 WIB
Ijazah-Palsu.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ada banyak cara untuk mendapatkan ijazah palsu. Ijazah dinyatakan ilegal jika diperoleh dengan cara yang tidak benar meskipun dikeluarkan ole perguruan tinggi yang berizin.

Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti), M Nasir, memaparkan, ada banyak cara untuk mendapatkan ijazah palsu, termasuk asli tapi palsu (aspal). Pertama, ijazah diberikan oleh perguruan tinggi yang berizin, tetapi mahasiswanya mendapatkan ijazah tanpa mengikuti proses pembelajaran. Kedua, ijazah diperoleh melalui proses pembelajaran tetapi pembelajarannya tidak sesuai dengan pedoman.

"Misalnya untuk strata 1 syaratnya menyelesaikan 144 SKS dan paling cepat studinya 3,5 tahun. Kalau ada yang beban studinya di bawah 144 SKS, misalnya hanya 8 SKS dan dapat menyelesaikanya dalam satu tahun, itu berarti sudah di luar ketentuan. Ijazahnya itu asli, tetapi palsu," terang Nasir usai penandatanganan nota kesepahaman verifikasi ijazah calon kepala daerah, Kamis (30/7/2015).

Cara ketiga, imbuh Nasir, ijazah diterbikan oleh perguruan tinggi yang telah mendapat izin tetapi program studi yang diambil oleh mahasiwa itu sebenarnya belum dapat izin. Keempa, ijazah diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang sama sekali belum mendapat izin. "Kalau yang ini, ijazahnya benar-benar palsu," ujar Nasir yang dilansir dari laman KPU.

Dia menegaskan, pemalsuan ijazah dapat dikenai sanksi pidana baik lembaganya maupun penerima ijazah tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, lembaga yang menerbitkan ijazah palsu dapat dikenai pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, sementara penerima ijazah dikenai penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat verifikasi ijazah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Kali ini KPU bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti) untuk mencegah calon menggunakan gelar akademik palsu.

"Gelar akademik merupakan salah satu daya tarik yang dapat digunakan peserta pilkada untuk menyakinkan pemilih. Untuk itu, kita ingin memastikan setiap bakal calon berhak atas gelar akademik yang dicantumkan dalam biodata yang disampaikan ke KPU saat pendaftaran," kata Husni Kamil Manik, Ketua KPU.

Dia menjelaskan, jika dalam verifikasi ijazah bakal calon ditemukan ijazah palsu pada pendidikan tingginya, bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut tetap sah sebagai kandidat. Hasil verifikasi ijazah perguruan tinggi hanya berdampak pada boleh atau tidaknya bakal calon menggunakan gelar akademik tersebut dalam administrasi pilkada. (*)

Editor: Roelan