Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Terbukti Pakai Ijazah Palsu, Pencalonan Nurdin Basirun Bisa Dibatalkan
Oleh : Habibi
Kamis | 30-07-2015 | 17:11 WIB
marsudi_kpu_kepri.jpg Honda-Batam
Marsudi, Komisioner KPU Kepri. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menelusuri laporan dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu milik Nurdin Basirun, bakal calon Wakil Gubernur Kepri yang berpasangan dengan Muhammad Sani. Jika terbukti gunakan ijazah palsu, pencalonan Nurdin Basirun bisa dibatalkan.

Kendati demikian KPU akan berhati-hati dan tidak gegabah dalam mengambil kesimpulan.

"Ini tahun politik, semua bisa terjadi. Kita tidak bisa sembarangan menyimpulkan. Ttahap pertama kita akan memverifikasikan dulu persyaratan administrasi dan menunggu laporan resmi dari masyarakat yang mengaku tahu tentang kebenaran dugaan ijazah palsu ini. Setelah itu barulah kita akan telusuri fakta-faktanya," ujar Marsudi, Ketua Pokja Pencalonan, KPU Kepri, saat ditemui di kantornya, Kamis (30/7/2015).

Bahasa dalam laporan yang diterima Marsudi dari LSM Karimun Hijau tersebut adalah pengaduan masyarakat terkait ijazah dari salah satu pasangan calon. Namun dia menegaskan bahwa KPU tidak dapat menerima secara blak-blakan tentang laporan tersebut. Pasalnya belum jelas masyarakat yang mana pelapor yang sebenarnya.

"Mereka (LSM Karimun Hijau, red) hanya meneruskan dari masyarakat yang mengaku tahu tentang (dugaan) ijazah palsu ini. Kita masih menunggu laporan dari orang itu. Karena aturan KPU itu memang harus ada identitas jelas dari masyarakat yang melaporkan," terang Marsudi.

Marsudi mengatakan, pihaknya akan menunggu pihak Karimun Hijau yang dikomandoi Rahmat untuk menyampaikan identitas jelas dari pelapor hingga masa verifikasi administrasi habis yaitu tanggal 3 Agustus mendatang.

"Jika sudah lengkap laporannya, kami akan turun langsung ke instansi yang terkait, yaitu sekolah yang diduga keluarkan ijazah palsu tersebut," ujar Marsudi.

Proses identifikasi bukti-bukti tersebut, kata Marsudi, tidak akan mengganggu tahapan pilkada. Jika pun akan ketahuan pada saat H-1 pemilihan, calon yang kedapatan menggunakan ijazah palsu tetap bisa dibatalkan pencalonannya.

"Selanjutnya kita akan buka kembali pendaftaran, namun pilkadanya dilakukan mundur dari jadwal yang telah ditentukan karena kita mengulang tahapan dari awal untuk calon yang baru," jelas Marsudi.

Sebelumnya, Nurdin Basirun, dituding telah menggunakan ijazah Paket C palsu. Direktur LSM Karimun Hijau, Rahmat, yang mengaku sempat melaporkan permasalahan ini ke Polres Karimun, pada Kamis (30/7/2015) pagi tadi mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau untuk berkoordinasi.

(Baca: Karimun Hijau Tuding Nurdin Basirun Pakai Ijazah Palsu).

"Di sini kita tidak melapor, hanya melakukan koordinasi dan mengingatkan kembali kepada KPU Kepri, sehingga masalah ini tidak turut didiamkan oleh KPU," ujar Rahmat saat ditemui di kantor KPU, Kamis pagi. (*)

Editor: Roelan