Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Dapat Dukungan dari Tim Islah ARB

Partai Golkar Tetap Tidak Bisa Dukung Pasangan SaNur di Pilkada Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-07-2015 | 16:30 WIB
sanur-daftar.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Cagub dan Cawagub Kepri, Muhammad Sani-Nurdin Basirun saat tiba di Kantor KPU Kepri diantar para pendukungnya. Partai Golkar tak bisa mendukung pasangan calon ini karena tak ada sinkronisasi dukungan dari kubu ARB dan Agung Laksono.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Partai Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono tetap tidak bisa memberikan dukungan politiknya kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Muhammad Sani - Nurdin Basirun (SaNur) menyusul tak adanya dukungan dari tim islah serta SK Kepengurusan dari Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie.

Ketua Pokja Penerimaan Calon Kepala Daerah KPU Kepri, Marsudi mengatakan, jika surat dukungan dan rekomendasi serta SK kepengurusan dua kubu Partai Golkar versi ARB dan Agung Laksono tidak ada, KPU Kepri akan tetap menolak dukungan partai berlambang beringin versi Agung Laksono terhadap pencalonan pasangan SaNur.

"Kalau tidak ada surat keputusan dan rekomendasi dari 10 Tim Islah kubu Agung dan ARB yang dibentuk, serta SK Kepengurusan kedua kubu dari DPD I Golkar Kepri, kami akan tetap menolak dukungan Golkar pada calon yang mendaftar, demikian juga dengan partai politik lainnya," kata Marsudi kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (28/7/2015). 

Dengan tidak ikutnya Golkar sebagai partai pendukung pencalonan Muhammad Sani-Nurdin Basirun, dipastikan hanya lima partai politik saja yakni Partai NasDem, Demokrat, PPP, Gerindra dan PKB.

‎Sebelumnya, KPU Kepri juga menolak dukungan Partai Golkar Kepri versi ARB dalam pencalonan pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad, karena rekomendasi yang dibawa, tidak mendapat dukungan dari Tim Islah Partai Golkar kubu Agung Laksono. 

Marsudi mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima dukungan dari Partai Golkar, karena administrasi SK kepengurusan parpol, rekomendasi partai politik pengusung calon, rekomendasi persetujuan pengusungan calon dari pengurus tingkat pusat partai politik, tidak dapat dipenuhi. 

"Kami tidak dapat menerima dukungan dari Partai Golkar untuk pasangan calon Soerya-Ansar Ahmad, karena rekomendasi dan Surat Keputusan dari Pengurus Pusat, hanya dari Tim Lima Islah versi Aburizal Bakri," kata dia.

Hal ini, kata Marsudi, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2015, sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2015.

Editor: Dodo