Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Syarat Utama dalam Verifikasi Pasangan Calon Kepala Daerah oleh KPU Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 27-07-2015 | 16:20 WIB
marsudi_kpu_kepri.jpg Honda-Batam
Ketua Pokja Penerimaan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur KPU Kepri, Marsudi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Pokja Penerimaan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur KPU Kepri, Marsudi mengatakan, pendaftaran pasangan calon oleh KPU dari tanggal 26 hingga 28 Juli 2015,‎ ada sejumlah hal yang diutamakan dalam proses verifikasi.

Menurutnya, yang paling utama diverifikasi adalah administrasi SK kepengurusan parpol dan gabungan parpol pengusung calon, rekomendasi partai politik dan gabungan partai politik pengusung pasangan calon, serta persetujuan pengusungan calon dari pengurus tingkat pusat partai politik, Surat Kesepakatan Parpol dan Koalisi Parpol dengan calon yang akan diusung.

"Ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2015, sebagai mana dirobah dengan Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2015," kata Marsudi, Senin (27/7/2015).

Selain itu, atas SK kepengurusan serta rekomendasi dan surat kesepakatan partai dan koalisi parpol pengusung, juga memenuhi 20 persen kursi di DPRD Kepri untuk mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau memenuhi 25 persen suara sah pada Pileg 2014 lalu.

"Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, maka mendafataran dapat kami terima, kalau salah satu dari administrasi itu kurang, atau tidak memenuhi 20 persen kursi di DPRD, maka pendaftarannya akan kami tolak," kata Marsudi. 

Sedangkan syarat calon kepala daerah, seperti ijazah, SKCK, CV, dan surat-surat administrasi lainnya, akan dapat menyusul setelah administrasi dukungan parpol untuk pasangan calon terpenuhi.

Sebagaimana diketahui, ‎pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad SE melakukan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ke KPU Kepri hari ini, Senin (27/7/2015). 

Pasangan Soerya-Ansar yang didukung empat parpol,‎ PDI Perjuangan, Hanura, PKS dan PAN, memiliki 20 kursi di parlemen. Sementara Golkar, hingga saat ini tidak jelas arah dukungannya. 
‎
Editor: Dodo