Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri Siti Tegaskan Tidak Ada Izin Lingkungan Dihapus, Hanya Minta Disederhanakan
Oleh : Mongabay
Senin | 27-07-2015 | 08:46 WIB
Siti-Nurbaya_-_menteri_lhk.jpg Honda-Batam
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, memastikan tidak ada penghapusan izin-izin lingkungan untuk mendirikan bangunan sebamana usulan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurut Menteri Siti, kemungkinan hanya akan disederhanakan.

Kendati demikian, Siti masih mempelajari usulan tersebut. "Yang diminta agar dilihat oleh kementerian (BKPM) ini bisa nggak yang namanya izin-izin terkait lingkungan itu disederhanakan. Jangan proses lama kemudian dokumen ribet. Bisa nggak misal disederhanakan pakai metode ceklis. Hal-hal yang bersifat prinsip tetap dipenuhi, misal, partisipasi publik. Ini yang sedang didiskusikan," kata Siti usai pelantikan staf ahli di Manggala Wanabakti Jakarta, Jumat (24/7/15).

Siti menyebut, usulan penyederhanaan itu masih terbatas pada proyek infrastruktur, dan tidak disebutkan pada pendirian bangunan.

"Kemudian kalau di satu kegiatan atau program yang diusulkan bisa nggak amdal atau izin lingkungan sekaligus satu kali di depan untuk keseluruhan? Begitu sebenarnya. Jadi, bukan izin lingkungan dihapus," tegasnya seperti dinukil dari Mongabay.

Dia mencontohkan dalam proyek pembangunan jalan tol. Izinnya bukan per luas jalan, tetapi keseluruhan, misal, analisis per blok. Begitu juga dalam pembangunan transmisi jaringan listrik,  analisis lingkungan tidak per proyek atau per tiang, tetapi blok.

"Di wilayah mana yang mau dipasang jaringan listrik, itu per blok langsung dianalisis dampak lingkungannya. Baru dibahas dan nanti KLHK menyusun untuk memikirkan itu," imbuhnya.

Siti sudah menginstruksikan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan mempelajari hal ini termasuk bagaimana naskah akademiknya. Untuk itu, LSM dan masyarakat akan dilibatkan dalam memberikan catatan kritis.

"Evaluasi berkala pasti dilakukan. Supaya ini jangan menghambat pertumbuhan ekonomi, hambat program. Habis bolak-balik belum terealisasi karena izin belum. Begitu seterusnya," katanya.

Menurut Siti, sejauh ini yang dibicarakan masih konteks infrastruktur dalam kaitan percepatan investasi. Namun dia belum bisa mengatakan bisa atau disederhanakan sekalipun. "Ini masih terus dipelajari dengan cermat. Infrastruktur kan mau cepat. Jadi kita juga harus cepat menyiapkan analisisnya," terang Siti.

Siti menceritakan pengalaman menganalisis amdal beberapa pabrik pada saat kuliah selama tiga semester dulu. "Memang analisis satu pabrik itu berat. Banyak sekali bagiannya. Tapi waktu itu tahun 1993," katanya.

"Sekarang malah ilmu sudah makin maju lagi menyangkut kepada analisis recycle. Jadi, siklus kehidupan manusia seperti siklus nitrogen, hidrogen, karbon, fospor, rantai pangan, itu terganggu atau tidak? Jadi, kombinasi dari kemajuan ilmu-ilmu lingkungan itu juga akan diterapkan. Apalagi lokalitas dari suara masyarakat juga harus diperhatikan," imbuh Siti.

Sebelumnya BKPM bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah sepakat memperbaiki indikator berusaha dengan kemudahan perizinan mendirikan bangunan. BPKM mengusulkan, penyederhanaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diatur dalam PP Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007, dengan menghapus persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).

(Baca: Izin Amdal Bakal Dihapuskan untuk Dirikan Bangunan, Lingkungan Hidup bakal Terancam).

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Velix Wanggai, mengatakan, menteri telah mengidentifikasi dua regulasi untuk dikaji guna mendukung kemudahan investasi di berbagai daerah. Kedua regulasi itu yakni Permen PU No 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung dan Permen PU No 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung. (*)

Editor: Roelan