Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Awasi Pergerakan PGRI

Sekda Tanjungpinang Tekankan Netralitas PNS dalam Pilkada
Oleh : Habibi
Senin | 27-07-2015 | 07:56 WIB
riono_sekda_tpi_di_dewa.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Riono, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono, menegaskan akan siap melakukan pengawasan terhadap surat edaran yang diterbitkan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang.

"Sebenarnya aturan ini sudah ada pada PP Nomor 53/2010. Namun, menteri hanya mempertegas kembali supaya ASN ingat akan larangan tersebut," kata Riono, kemarin.

Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 yang dikeluarkan pada 22 Juli 2015 tersebut tentang netralitas ASN dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam pilkada.
Aturan tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa PNS yang menjadi anggota dan pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan beberapa poin yang terdapat dalam aturan tersebut. Selain itu, dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.

"Dalam aturan itu, TNI dan Polri jelas tidak boleh memilih calon kepala daerah. Namun, PNS masih memiliki hak pilih, tetapi tidak boleh menggunakan atribut PNS serta aset milik pemerintah," ujarnya.

Untuk itu, PNS yang tergabung dalam organisasi pemerintahan seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), menurutnya, juga perlu diawasi. Namun, Pemerintahan Kota Tanjungpinang tidak berhak mengawasi hingga ke dalam kepengurusan PGRI tersebut.

"Kalau masalah PNS yang bergabung di organisasi PGRI, tentu yang berhak adalah ketua PGRI-nya," ujarnya.

Lebih lanjut kata Riono, Pemko Tanjungpinang akan semaksimal mungkin dalam pelaksanaan pengawasan terkait surat edaran tersebut. "Kalau memang ada PNS yang terlibat, tentu akan kita proses berdasarkan aturan yang ada. Untuk itu, diharapkan PNS harus bisa menjaga netralitasnya," ujarnya.

Belum lama ini, anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Simon Awantoko, mengatakan bahwa memang PNS harus sangat diawasi. Apalagi mereka yang bekerja di daerah yang bersentuhan langsung kegiatan pilkada. Pasalnya, rentan dan rawan terjadi intimidasi dari kepala daerah inkumben atau Kepala SKPD yang pro terhadap salah satu calon.

"Memang paling rentan, dari dulu, dan memang bukan rahasia lagi apalagi PNS  umumnya, langsung berurusan dengan penguasa, jadi rentan," ujar Simon.

Simon pun menekankan kepada PGRI pun rentan diintimidasi oleh salah satu calon. Bahkan sudah rahasia umum lagi bahwa banyak dari guru dan PNS melakukan politik prakatis.

"Sebagai DPRD kita akan awasi bersama pergerakan PGRI. Kita juga imbau PGRI memang memiliki hak politik sebagai individu, tapi tidak sekompi. Jangan menodai martabat guru sebagai pengajar dan pendidik," ujar Simon. (*)

Editor: Roelan