Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri PAN-RB Pertegas Kenetralan PNS dalam Pilkada Melalui Surat Edaran
Oleh : Redaksi
Sabtu | 25-07-2015 | 10:10 WIB
ilustrasi pns - berbaris.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Aturan setiap aparatur sipil negara (ASN) atau PNS harus menjauhi politik praktis--terutama di daerah--sudah lama diberlakukan. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, kembali mempertegas agar setiap ASN netral, apalagi menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ketegasan itu disampaikan melalui Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

Melalui surat edaran tersebut dinyatakan, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga ditegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

"ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik," tegas Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip), Kementerian PAN-RB, melalui laman kementerian.

Menurutnya, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang bersih dan bebas dari intervensi politik. Sementara untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pimpinan kementerian/lembaga dan pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. "Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara," tegasnya lagi.

Selain menjaga netralitas dalam pilkada, aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye. "Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik," terang Herman.

ASN juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat. (*)

Editor: Roelan