Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Penyidikan Telah Lengkap

Empat Tersangka Korupsi Dana PPID Anambas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-07-2015 | 17:33 WIB
ppid-tersangka.jpg Honda-Batam
Dua dari empat tersangka korupsi dana PPID Anambas digiring jaksa di Kejati Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses penyidikan empat tersangka korupsi sisa dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Anambas tahun 2011 sebesar Rp 4,8 miliar dinyatakan selesai.  

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menyerahkan empat tersangka masing-masing, Surya Darma Putra, Handa Rizky, Efiand an Weli Indera bersama 108 barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa, Kamis (23/7/2015). 

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Yulianto SH didampingi Kepala Seksi Penuntutan Setiawan SH, dan Kacab Jari Tarempa Ricky Arfianto SH, menyatakan dengan lengkap (P21) BAP keempat tersangka ini maka dilakukan penyerahan Tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat tersangka ini dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Dengan penyerahan tahap II ini, secara otomatis penahanan empat tersangka ditangani oleh Jaksa Penuntut, dan pada 29 Juli 2015 mendatang akan segera dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang guna disidangkan," kata Yulianto.

Tim penyidik korupsi PPID Anambas ini, juga menyerahkan 108 barang bukti, termasuk penyetoran dana penyelamatan dana kerugian negara yang senilai Rp 750 juta yang disita dari Weli Indera senilai Rp 150 juta dan dari Surya Darma senilai Rp 600 juta, 

"Tim penyidik juga menyerahkan barang bukti, tiga buah rumah bersama sertifikatnya yang disita. Dua di Tanjungpinang dan satu di Natuna milik tersangka Efian, sebagai upaya asset Tresuer (atau pelacakan asset) milik tersangka, yang dilakukan Penyidik,"sebutnya. 

Kejati Kepri Mengaku Tidak Miliki Alat Bukti Tetapkan Tersangka Lain
Kejaksaan Tinggi Kepri, menyatakan proses penyidikan korupsi PPID Anambas ini "mentok" hanya pada empat tersangka. 

Sedangkan, "Mr P", kuasa BUD anggaran, Salmiah, Kepala BUD Ivan, serta Sekda Kabupaten Anambas sebagai Pengguna Anggaran, dinyatakan tidak cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan,‎ empat tersangka ini merupakan orang yang paling bertanggung jawab, dan secara nyata menikmati nilai kerugian negara Rp 4,8 miliar sisa dana PPID Kabupaten Anambas," ujar Yulianto.

Sedangkan "Mr. P" sebagaimana sebelumnya disebut menerima kucuran dana Rp 1 miliar, sampai saat ini, ketika penyidik meminta alat bukti transfer yang dilakukan tersangka Surya Darma Putra tidak dapat menunjukan. Tim Penyidik juga menyatakan tidak perlu melakukan pemanggilan pada "Mr P" apalagi memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Demikian juga terhadap Bupati, Sekda, Kepala BUD, serta ‎Kuasa BUD, tidak ada bukti pendukung dan perolehan penggunaan sisa dana PPID yang menyebabkan kerugian negara, hingga ke sejumlah orang tersebut hanya sebagai saksi bersama 23 orang lainnya dalam perkara korupsi PPID ini," pungkasnya. 

Namun demikian, jika nantinya ada fakta dan data baru pada proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Kejaksaan Tinggi Kepri, kata Yulianto akan kembali ‎melakukan penyidikan. 

Editor: Dodo