Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Amdal Bakal Dihapuskan untuk Dirikan Bangunan, Lingkungan Hidup bakal Terancam
Oleh : Mongabay
Kamis | 23-07-2015 | 10:42 WIB
ilustrasi izin MB.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah sepakat memperbaiki indikator berusaha dengan kemudahan perizinan mendirikan bangunan. BPKM mengusulkan, penyederhanaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diatur dalam PP Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007, dengan menghapus persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Velix Wanggai, mengatakan, menteri telah mengidentifikasi dua regulasi untuk dikaji guna mendukung kemudahan investasi di berbagai daerah. Kedua regulasi itu yakni Permen PU No 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung dan Permen PU No 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.

Kedua aturan itu menyatakan, IMB bangunan gedung kepentingan umum dan kepentingan khusus harus memiliki dokumen Amdal, UKL dan UPL.

Sementara pandangan Bank Dunia dalam survei Ease of Doing Business (EoDB) menilai kebijakan Indonesia agar memudahkan IMB. Namun katanya, menteri menekankan setiap pendirian bangunan harus tetap memperhatikan aspek teknis dan administratif dan kelaikan fungsi bangunan. Seperti letak tangga, keselamatan penghuni dan warga sekitar, serta tata bangunan sesuai fungsi selaras dengan lingkungan.

"Jadi, usulan BKPM terus dikaji ke tata cara penerbitan SLF bangunan gedung, dokumen sertifikat dan pola pemeriksaan berkala. Kami mengkaji proses IMB, tata cara pengesahan dokumen rencana teknis, maupun jangka waktu penerbitan IMB," kata Velix seperti dinukil dari Mongabay.

Kementerian PUPR, katanya, akan melihat keseimbangan antara kepentingan kemudahan perizinan dengan tetap mengedepankan keserasian bangunan antara lingkungan hidup dan sosial maupun rencana tata ruang wilayah. "Menyetujui ada kemudahan perizinan, namun tetap mempelajari dampak lingkungan dari pendirian bangunan. Menteri akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki otoritas soal Amdal," katanya.

Pada pertemuan dengan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, belum lama ini, Kepala BKPM, Franky Sibarani, beralasan, persyaratan sama sudah dipersyaratkan dalam izin lokasi agar tak ada dua kali mengurus dokumen sama. Dikutip dari Kompas.com, Franky mengatakan, usulan lain BKPM penyederhanaan perizinan terkait Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Gedung yang diatur dalam Permen PUPR nomor 25/PRT/M/2007, khusus bangunan dua lantai yang menjadi target survei  EoDB.

Pakar Lingkungan Hidup, Prof Sudharto P Hadi, mengatakan, wacana penghapusan amdal, UKL dan UPL dalam izin bangunan di Indonesia merupakan kabar menyedihkan. Sebab, Amdal merupakan resep strategis mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Dia menjelaskan, Sebelum 1980-an dalam pembangunan hanya ekonomi dan teknis, barulah amdal masuk setelah pembangunan berkelanjutan jadi paradigma pembangunan, dan lingkungan sebagai penjaga gawang.  Dia mengatakan, Amdal sebenarnya terlambat karena setelah ekonomi dan teknis terlebih dahulu. Untuk itu, harus dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

"Jika Amdal dihapuskan, kerusakan lingkungan akan makin parah. Saya kira ini tidak sejalan dengan pembangunan berkelanjutan," katanya.

Jika amdal dihapuskan, berarti negara tidak menganut pembangunan berkelanjutan dan terjadi kemunduran. Sebaliknya, perlu penguatan untuk menjaga pembangunan berkelanjutan.

"Amdal tidak sekadar ada, namun proses dan kualitas perlu diperbaiki. Selama ini belum bisa memberikan resep strategis mewujudkan pembangunan berkelanjutan, masih formalitas saja," katanya.

Dia mencontohkan, di  Kuta, Bali, kondisi lingkungan di sana menyebabkan bencana seperti banjir, longsor, kekeringan, pencemaran. "Semua tahap mengkhawatirkan. Menghapus amdal sama saja mengubah perundang-undangan dan paradigma pembangunan negara ini." (*)

Editor: Roelan