Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencalonan Ismeth-Huzrin Diwarnai Adu Argumentasi di Musda Partai Golkar Kepri
Oleh : Redaksi
Selasa | 21-07-2015 | 17:50 WIB
ismeth-huzrin01.jpg Honda-Batam
Ismeth Abdullah dan Huzrin Hood. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) akhirnya sepakat mengusung pasangan calon Gubernur, Ismeth Abdullah dan calon Wakil Gubernur Huzrin Hood dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat I Provinsi Kepri yang bakal digelar serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

Nama kedua tokoh sentral Provinsi Kepri tersebut diyakini akan mampu memberikan harapan positif bagi partai di mata masyarakat. Kesepakatan tersebut terjadi dalam rapat terbatas para unsur pimpinan tingkat II Partai Golkar se-Provinsi Kepri bersama Ketua Umum Partai Golkar, HR. Agung Laksono, Selasa (21/7/2015) siang tadi di Hotel Aston, Tanjungpinang.

Menurut Ketua DPD Tingkat II Partai Golkar Batam, Supandi AR, kesepakatan mengusung Ismeth Abdullah dan Huzrin Hood tidak terjadi dengan mudah. Saling adu argumentasi pro kontra dari masing-masing pendukung tokoh itu pun terbilang sengit, namun dengan pertimbangan yang matang dan pengarahan dari Agung Laksono mengenai orientasi pencalonan yang mengedepankan kepentingan masyarakat, selang dua jam kemudian keputusan bulat pun disepakati.

Supandi menambahkan, langkah cepat pihaknya untuk mengusulkan agar Ismeth Abdullah dapat diusung pada pencalonan Pilgub Kepri, setelah adanya kepastian bahwa mantan Ketua Otorita Batam itu tak dapat "turun pangkat" mencalonkan Wali Kota Batam.

"Secara resmi kami (DPD II Partai Golkar Batam-red) memang belum mengumumkan Ismeth Abdullah sebagai calon Wali Kota Batam. Jika banyak terlihat di media sosial, itu hanya kreativitas masyarakat yang masih menginginkan beliau memimpin kembali," katanya dalam surat elektronik kepada BATAMTODAY.COM.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kepri, Said Sirajuddin memastikan niat Ismeth Abdullah untuk maju sebagai calon walikota terganjal aturan KPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 7 ayat 1 huruf o.

“Kalau pernah menjabat sebagai gubernur tidak boleh mencalonkan diri sebagai wakil gubernur, wali kota atau bupati. Kalau pernah menjabat sebagai wakil gubernur tidak boleh mencalonkan sebagai bupati, wali kota atau wakilnya,” ujar Said.

Editor: Dodo