Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masuk Kembali 22 Juli, PNS Dilarang Nambah Liburan
Oleh : Redaksi
Rabu | 15-07-2015 | 16:27 WIB
ilustrasi_pns_-_berbaris.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chirsnandi, kembali menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) harus masuk kantor pada 22 Juli setelah llibur Lebaran Idul Fituri 1436H. Selain itu PNS juga dilarang mudik dengan menggunakan kendaraan dinas. 

Menurut Yuddy, cuti bersama dan libur Idul Fitri sudah cukup sehingga tak perlu menambah cuti atau bolos setelah 21 Juli. "Jangan ada yang nambah liburan setelah Idul Fitri," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Dia juga menegaskan, cuti bagi PNS hendaknya diambil sebelum Idul Fitri. Itu pun setiap instansi harus memperhitungkan jangan sampai ada yang seluruhnya mengambil cuti. Paling banyak 50 persen, sehingga aktivitas di kantor tetap berjalan.

Mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Yuddy mengatakan bahwa pihaknya tunduk pada keputusan Wakil Presiden, yang melarang penggunaan kendaraan dinas operasional untuk mudik. Karena itu yang diperbolehkan hanya kendaraan dinas yang melekat pada pejabat, bukan kendaraan operasional.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, yakni teguran ringan, peringatan tertulis, hingga sanksi berat berupa pemberhentian.

Kendati demikian Yuddy mengakui, sanksi terhadap pelanggaran kedua hal di atas memang tidak masuk kategori pelanggaran berat. Tetapi bukan berarti bahwa hal itu bisa diabaikan begitu saja.

"Displin merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembinaan pegawai. Kalau pegawai terbiasa dengan tindakan indisipliner, dikhawatirkan bisa merembet ke hal lain, yang berakibat fatal," tegas Yuddy. (*)

Editor: Roelan