Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT SPB Tempuh Upaya Kasasi

Kuasa Hukum PT SPB Sebut Keputusan PHI Belum Inkrah
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 08-07-2015 | 12:29 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Keputusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Tanjungpinang yang memenangkan karyawan PT Surya Prima Bahtera (SPB) disebut oleh kuasa hukum pihak manajemen, Isfandir Hutasoit, belum inkrah.

Menurutnya, keputusan tersebut belumlah inkrah karena pihaknya masih mengupayakan kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Keputusan bersifat inkrah itu adalah keputusan terakhir dan tidak memungkinkan ditempuh langkah hukum lainnya," kata Isfandir saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Kamis (8/7/2015).

Karena belum inkrah tersebut menurutnya belum ada keputusan yang mewajibkan perusahaan harus membayarkan seperti yang dituntut oleh karyawan.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa para karywan tidak punya dasar hukum menghalang-halangi manajemen untuk memindahkan barang milik perusahaan ketempat lain pasalnya dalam keputusan PHI juga tidak ada yang menyebutkan hal itu.

Sebelumnya, para karyawan PT SPB yang di-PHK terus berjaga di kantor perusahaan untuk antisipasi agar barang-barang tidak dipindahkan oleh pihak manajemen.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam untuk mengambil langkah tegas menanggapi kasus PT SPH

Hal tersebut menyusul keputusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang memenangkan gugutan karyawan beberapa bulan lalu. Namun, pihak manajemen tak kunjung memberikan hak-hak karyawan sampai hari ini.

"Saya kira Disnaker harus mengambil langkah konkret, kalau manajemen melarikan diri harus segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi," kata Uba, Senin (6/7/2015).


Editor: Dodo