Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kini, Pekerja yang Di-PHK Bisa Cairkan Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 04-07-2015 | 12:22 WIB
buruh_nginap.jpg Honda-Batam
Aksi sejumlah buruh yang memprotes PHK sepihak salah satu perusahaan di Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pekerja yang di-PHK kini bisa mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Semula JHT hanya bisa dicairkan minimal 10 tahun kepesertaan.

Kebijakan itu telah diunah oleh Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri, setelah mendapat arahan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Hanif bersama Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Elvy G Masassya, dipanggil oleh Presiden Jokowi terkait dengan polemik masa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kena PHK.

"Pekerja yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan, dapat mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya," kata Hanif kepada wartawan seperti dinukil dari laman Sekretaris Kabinet.

Hanif menambahkan, bagi peserta yang masih bekerja atau aktif kepesertaan BPJS-nya dapat mencairkan dana JHT saat mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

Selain itu, manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan. "Sesuai dengan UU SJSN dan PP No. 46/2015 tentang JHT, pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan," jelas Hanif.

Namun demikian, atas arahan dari Presiden diberikan pengecualian bagi para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja agar bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.

"Pengecualiannya adalah bagi peserta yang kena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT hanya dengan masa tunggu satu bulan, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Itu arahan Presiden," kata Hanif.

Karena itu, imbuhnya, PP Nomor 46/2015 tentang JHT akan segera direvisi, setelah mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. (*)

Editor: Roelan