Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Kepri dan DPRD Batam Dukung Penguatan Fungsi DPD RI‬
Oleh : Ahmad Romadi
Sabtu | 04-07-2015 | 10:00 WIB
Jumaga nadeak.jpg Honda-Batam
Jumaga Nadeak.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan DPRD Kota Batam mendukung penguatan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.‬


‪Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, dan juga tenaga ahli (Ketua) DPRD Batam, Ngaliman, pada acara focus group discussion dalam rangka penguatan fungsi legislasi DPD RI melalui sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Planet Holiday hotel, Jumat (3/7/2015) sore.

‪Jumaga mengatakan, keanggotaan DPD RI memiliki legitimasi yang kuat sebagai perwakilan langsung dari kewilayahannya, dengan pola pencalonan personal tanpa ada simbol kepartaian.‬

‪"Proses pemeliharaan anggota DPD RI melengkapi hasrat politik masyarakat khususnya daerah perihal alternatif pilihan wakil-wakilnya diparlemen," kata Jumaga‬.

‪Menurutnya dalam transisi demokrasi, para wakil yang menggunakan partai politik cenderung patuh kepada partai politik yang menjadi kendaraannya menuju parlemen.‬

‪Sehingga, dirasa kurang peka terhadap aspirasi dan kondisi daerah dan masyarakatnya di daerah.‬

‪Karena itu fungsi legislasi DPD RI harus diperkuat guna menyeimbangkan kekuasaan dan mengontrol kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.‬

‪"Yang pasca amandemen UUD 45 sangat dominan dan superioritas," ujarnya.‬

‪Sementara Ngaliman berpendapat, berdasarkan keputusan MK melalui putusan No. 92/PUU-X/2012 memberi penegasan bahwa  DPD berhak terlibat dalam menentukan Progaram Legislasi Nasional (Prolegnas).‬

‪Pada putusan itu, ia katakan DPD juga berwenang ikut membahas pembentukan atau perubahan undang-undang sesuai kewenangannya.‬

‪"Keikutan DPD bukanlah pilihan, melainkan keharusan yang mesti dipatuhi," jelasnya.‬

‪Menurutnya putusan tersebut semestinya jadi momentum untuk segera mengakhiri cara pandang yang selalu menempatkan DPD sebagai komplementer dalam proses legislasi.‬

‪DPD cukup punya waktu untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, karena tidak terganggu oleh tugas-tugas lain dan dalam melaksanakan fungsinya DPD lebih independen dan terhindar dari kepentingan politik.‬

‪"Nilai karya DPD bukan karena otoritas politiknya tetapi karena kualitas produknya yang lebih objektif," katanya.‬

‪Perlu diketahui, penetapan UU No. 17 Tahun 2014 sebagai pengganti UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD (MD3), membuat ketentuan pasal-pasal yang mereduksi, menegasikan bahkan mengkikis kewenangan konstitusional.‬

‪Di antaranya menghapus kewenangan legilasi DPD dan pembahasan RUU terkait kewenangan DPD yang harus tripartit tidak diakomodir. (*)


Editor: Roelan