Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Kembalikan Fungsi Legislasi DPD RI
Oleh : Ahmad Romadi
Sabtu | 04-07-2015 | 09:28 WIB
Haripinto.jpg Honda-Batam
Haripinto.

BATAMTODAY.COM, Batam - Fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah dikembalikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya nomor 92/PUU-X/2012 terhadap pengujian pasal-pasal terkait UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).


Senator DPD RI Kepri, Haripinto Tanuwidjaja, mengatakan, pada dasarnya keputusan MK tersebut merupakan bagian dari perangkat kehidupan politik dan pemerintahan di Indonesia.

Secara konstitusional dan pola legislasi baru yang ditawarkan MK tidak hanya menjelaskan fungsi legislasi DPD RI, tapi juga mengembalikan norma pembahasan bersama yang diatur oleh konstitusi.

"Dengan pola tersebut diharapkan hubungan pusat dan daerah lebih dinamis serta memberikan solusi terhadap sistem konflik yang terjadi selama ini," kata Haripinto dalam sambutannya pada acara focus group discussion, di Planet Holiday hotel, Jumat (3/7/2015) sore.

Menurutnya rangkaian implikasi politik dalam pengelolaan kewenangan antara pusat dan daerah sangat jelas menghambat proses otonomi daerah.

Di provinsi dan kabupaten/kota menurutnya juga masih banyak program-progam yang tidak selaras untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.

"Kondisi tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika DPD RI sebagai institusi perwakilan daerah dimaksimalkan," jelasnya.

Karena itu, menurutnya peran penting DPD dalam konteks otonomi daerah sangat jelas yaitu meprementasikan apa yang menjadi aspirasi oleh daerah.

Dalam putusan MK No. 92/PUU-X/2012 tersebut meneguhkan lima hal, di antaranya adalah yang pertama DPD terlibat dalam pembuatan Progam Lagislasi Nasional (Prolegnas).

Kedua, DPD berhak mengajukan RUU yang dinaksud pada Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana halnya DPR dan Presiden, termasuk dalam pembentukan RUU Pencabutan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang

Ketiga, DPD berhak membahas RUU secara penuh dalam konteks pasal 22D ayat (2) UUD 1945.

Keempat, pembahasan UU dalam konteks pasal 22D ayat (2) bersifat tiga pihak (tripartit) yaitu antara DPR, DPD dan Presiden.

Yang kelima adalah MK menyatakan bahwa ketentuan dalam UU MD 3 dan UU P3 yang tidak sesuai dengan tafsir MK atas kewenangan DPD dengan sendirinya bertentangan dengan UUD 1945 baik yang diminta maupun tidak. (*)


Editor: Roelan