Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus DPRD Kepri Rekomendasi 12 Temuan BPK Agar Ditindaklanjuti Gubernur
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 02-07-2015 | 19:31 WIB
sani-rekom-pansus.jpg Honda-Batam
Gubernur Muhammad Sani menerima rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepri atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) terhadap Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPP) APBD 2014 dari Jumaga Nadeak.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepri atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) terhadap Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPP) APBD 2014, merekomendasikan 12 saran dan tindak lanjut rekomendasi BPK atas audit BPK kepada Gubernur Provinsi Kepri.

Hal itu dikatakan ketua Pansus DPRD Kepri Hotman Hutapea dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di DPRD Provinsi Kepri, Kamis (2/7/2015).

Juru bicara Pansus DPRD Kepri, Rahmi Komala Dewi mengatakan, kendati mengapresiasi perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit BPK terhadap LPP APBD 2014 dan memperoleh opini WTP selama lima tahun berturut-turut, namun dalam kenyataannya masih ditemukan banyak hal yang dikoreksi oleh BPK dalam LHP-nya, khususnya pada tata kelola dan administrasi keuangan pemerintah, realisasi dan penggunaan anggaran, serta realisasi penerimaan, serta ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Melalui rapat paripurna yang dihadiri 30 orang anggota DPRD Kepri itu, Pansus DPRD telah melakukan pembahasan, pengkajiaan dan konsultasi kepada BPK, serta pakar keuangan Pemerintah Pusat terhadap keuangan Daerah, serta pembahasan yang melibatkan SKPD. 

Dalam pembahasan Pansus LHP-BPK terhadap APBD 2014 dikatakan Rahmi, sudah memenuhi standar akuntansi pemerintahan. Namun demikian, Pemerintah Kepri dikatakan, belum menggunakan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) sebagai dokumen pembayaran belanja APBD, serta belum menerapkan sistim rekening keuangan tunggal dan sistim Akuntansi aqrual yang memadai.

Pengelolaan persediaan dana provinsi belum sesuai ketentuan, dan atas dasar itu, sesuai dengan rekomendasi BPK, DPRD Kepri meminta pada kepala daerah, agar segera membuat Peraturan Gubernur yang mengatur pembukaan dan pengelolaan rekening daerah, penerapan TSA, dan penggunaan rekening tunggal daerah, serta menutup sejumlah rekening daerah yang tidak memiliki fungsi Krusial. 

"Pemerintah juga diminta untuk menegur kepala BKKD dan SKPD Kepri, agar dapat melaksanakan Pedoman Penerapan SAP anggaran berbasis Aqrual pada 2015 dengan menginstruksikan kepada Sekda selaku Ketua TAPD dalam menyusun Anggaran Belanja," kata dia.

Selain itu, Pansus juga meminta pada Gubernur agar memeintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar dapat menyelesaikan kelengkapan dokumen hibah terhadap sejumlah barang hibah yang diserahkan pada penerima.

Dalam LHP-BPK, kata Rahmi, juga disoroti masih kurangnya kepatuhan pemerintah dalam pengelolaan keuangan hingga menjadi catatan, khususnya pada sejumlah kegitan proyek yang denda keterlambatanya belum dikenakan dan disetorkan ke Kas Daerah, volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan pembayaran dan belum dikembalikan, serta SPPD di RSUD Provinsi Kepri Tanjunguban yang belum diselesaikan, serta masih ditemukanya belanja hibah yang tidak sesuai.

Atas dasar sejumlah temuan itu, Pansus DPRD Kepri  merekomendasikan 12 temuan LHP-Audit BPKP Terhadap APBD 2014 agar dapat segera ditindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK RI atas Laporan APBD 2014 dalam jangka wakrtu 60 hari sejak disampaikan. 

"Meminta Gubernur untuk menginstruksikan dengan tegas pada Kepala SKPD yang belum menindaklanjuti temuan BPK agar segera memeberikan sanksi administrasi dan pengembalian kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan Kepri, atas kegiatan revitalisasi Gedung Puskesmas Tanjung Batu Kundur yang masih memiliki kekurangan setor ke kas daerah sebesar Rp 778 juta lebih," kata Rahmi.

Selain itu diminta kepada Kepala Dinas PU Kepri, agar dapat menyelesaikan dan mengembalikan sisa dana kekurangan volume dalam proyek Tanjung Urung, Kundur senilai Rp 1,9 miliar, mencairkan Jaminan Pelaksanaan Pelaksana belum dicairkan sebesar Rp 822 juta, penerapan denda Rp 20 Juta lebih serta Rp 50 juta.  

Dalam kesempatan itu, Pansus juga meminta pada eksekutif agar dapat meningkatkan pengawasan internal di lembaga dan SKPD-nya masing-masing. 

"Kepala SKPD diminta agar lebih cermat dan hati-hati, dalam menunjuk konsultan perencana fisik kegiatan, agar proyek dapat dilaksanakan secara profesional dan tepat waktu," jelasnya.

Selain itu, Pansus juga meminta pada Gubernur untuk segera membentuk Tim Hibah Bansos, pengalokasian penyerahan dan pelaporan hibah dan bantuan sosial melalui proposal sesuai dengan pelaksanaannya di lapangan. 

"Kami juga meinta pada gubernur agar memerintahkan Kepala SKPD yang menyerahkan dana hibah, agar dapat melakukan penyempurnaan pada Naskah Pemberian Dana Hibah (NPDH) sesuai dengan UU dalam Penerimaan dan Bansos," kata dia. 

Di samping itu, Pansus juga meminta Gubernur menginstruksikan Kepala SKPD agar melakukan tertib administrasi keuangan, dengan melakukan rekening tunggal pada satu bank terhadap APBD Kepri, serta pengelolaan dana bergulir. Hibah sset dilaksanakan sesuai dengan aturan UU, dan menindaklanjuti progress rekomendasi LHP-BPK agar dapat disampaikan kepada DPRD Kepri sebelum 60 hari.

"Kami juga minta pada Gubernur agar mengeluarkan SK Ketua Tim Pelaksana Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk pengembalian dana sesuai rekomendasi BPK, membentuk Tim Piutang Pajak Kendaraan Bermotor, dan pelajari kemungkinan pemutihannya," pungkasnya.

Editor: Dodo