Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ria Kunker ke Sumut Cari Masukan RUU Pertanahan dan Sosialisasi Implementasi UU Tata Ruang
Oleh : Surya
Jum'at | 26-06-2015 | 16:54 WIB
RiA saptarika.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Komite I DPD RI Ria Saptarika, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komite I DPD RI Ria Saptarika melakukan kerja ke Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka mencari masukan tentang RUU Pertanahan, karena banyaknya permasalahan Pertanahan di Indonesia.


Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi itu, guna dari Naggroe Aceh Darussalam itu, dalam menghimpun serta menjaring berbagai aspirasi masyarakat terkait dengan implementasi UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Kunjungan kerja itu juga diikuti Anggota Komite I DPD RI lainnya Rijal Ramli (Sumut) dan Intsiawati Ayus (Riau)

Saat audensi dengan Pemerintah Provinsi Sumut, Ria Saptarika mengatakan, saat ini masih minim sosialisasi penggunaan hak atas tanah adalah salah satu masalah yang coba digali DPD RI.

"Masalah lain adalah masalah birokrasi, persoalan lahan terlantar, tanah hukum adat, tanah objek land reform. Hal ini dalam rangka memperkaya substansi Rancangan Undang-Undang Pertanahan," kata Ria Saptarika dalam rilisnya di Medan, Kamis (25/6/2015)

Wakil Ketua. Komite I. DPD RI Fachrul Razi mengatakan, hasil masukan dari kunjungan kerja ini terkait Pertanahan ini akan segera dilakukan inventarisasi final RUU Pertanahan.

“Rencananya hasil inventarisasi materi RUU ini akan segera difinalisasikan di DPD awal Juli nanti dan akan menjadi prolegnas DPD RI yang akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR”, ujar  Fachrul Razi

Dalam kunjungan kerja kali ini, Komite I DPD RI akan mengumpulkan berbagai persoalan yang terkait dengan persoalan penataan ruang, salah satunya di Provinsi Sumatra Utara. 

BPN Medan mengusulkan dimasukannya aturan ruang bawah tanah dan hak guna bawah air karena selama ini belum ada dasar hukumnya. Agenda kerja ini merupakan bagian dari tugas konstitusional sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3. 

Diharapkan dengan adanya pengawasan dan masukan. DPD RI dapat mendorong efektivitas pelaksanaan kebijakan/program/kegiatan pemerintahan, agar sesuai dengan perencanaan yang diamanatkan UU. 

Sebab. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan kepada setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten untuk membuat Peraturan Daerah yang mengatur RTRW.  

Hingga Mei 2015 dimana lebih dari 7 tahun UU tersebut diberlakukan, masih menyisakan 9 Provinsi yang belum menyelesaikan Perda RTRWnya. 

Sedangkan di tingkat kabupaten sebanyak 329 Kabupaten yang telah memiliki Perda RTRW dari sejumlah 399 Kabupaten dan dari 93 Kota yang sudah menyelesaikan Perda RTRWnya sebanyak 84 Kota. 

Dari data tersebut, Sumatra Utara termasuk provinsi yang belum menyelesaikan Perda RTRW.

DPD RI khususnya Komite I DPD RI yang membidangi salah satunya masalah penataan ruang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar. 

Hasil pengawasan akan sampaikan secara langsung kepada pihak-pihak yang berkepentingan terutama pemerintah pusat untuk dapat ditindaklanjuti. 

BPN sangat mengapresiasi dan mendukung agar RUU pertanahan yang sedang digodok ini segera ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Editor : Surya