Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedal Batam Tak Temukan Penimbunan Limbah B3 di Dharma Sentosa Marindo
Oleh : Hadli
Jum'at | 26-06-2015 | 13:38 WIB
dendi_purnomo_baru.jpg Honda-Batam
Kepala Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam Dendi Purnomo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan, pihaknya sudah melakukan peninjauan ke PT Dharma Sentosa Marindo di Tanjunguncang menindaklanjuti laporan adanya dugaan penimbunan limbah di perusahaan galangan kapal itu. 

"Penyidik kita sudah terjun ke lokasi perusahaan itu setelah laporan diterima," ujar Dendi Purnomo kepada wartawan, Jumat (26/5/2015). 

Laporan yang masuk mengenai perusahaan yang bergerak di bidang ship building and ship repairing mengenai penimbunan limbah jenis copper slag. Pada saat dilakukan penyelidikan di lokasi, menurut Dendi beserta penyidik Bapedal, perusahaan tengah melakukan cleaning. 

"Pada saat penyidik ke lapangan, tidak ada ditemukan penimbunan di area perusahaan tersebut. Karyawan perusahaan sedang membersihkan lokasi yang baru siap pengerjaan repair kapal. Total semua ada 100 jumbo bag," ujarnya. 

Saat laporan masuk, tambah Dendi, perusahaan sedang mengerjakan pembersihan area. Sebanyak 75 jumbo bag sudah dikirim ke KPLI. Sedangkan 25 jumbo bag yang masih berada di perusahaan dalam proses pembersihan dan pengantaran. 

"Setelah kita cek, semua dokumen perusahaan lengkap, termasuk izin pendirian tempat pembuangan sementara (TPS) milik perusahaan," tururnya. 

Namun demikian, tambah Dendi, karena laporan telah masuk, pihaknya akan tetap memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi. "Perusahaan akan tetap kita mintai keterangan, karena laporannya sudah masuk," ujarnya. 

Dendi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan kaidah pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan baik sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Persoalan pengelolaan limbah di Batam sudah saatnya diperhatikan, para pelaku kejahatan pencemaran lingkungan harus dijerat dengan atutan dan ketentuan yang beraku, namum bukan untuk mengambil keuntungan atas terjadinya pencemaran lingkungan. 

Editor: Dodo