Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Mau Gelar Pilkada Serentak

Komisi II DPR Deadline KPU 2 Juli untuk Selesaikan Temuan BPK Rp334 Miliar
Oleh : Surya
Jum'at | 26-06-2015 | 08:48 WIB
rambe-kamarulzaman.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi II DPR Rambe. Kamaruzul Zaman (tengah dari kiri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menegaskan, DPR memberi tenggat waktu hingga 2 Juli 2015 bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti temuan penyimpangan dana Pemilu 2014 lalu, sebesar Rp 334 miliar berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika saat ini sudah selesai 80 persen yang ditindaklanjuti Rp280 miliar dan sisanya 40 persen berarti Rp90 miliar yang harus dituntaskan, maka apabila tidak selesai DPR akan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti.

“Jadi, audit BPK ini tidak ada rekayasa, melainkan demi reputasi, integritas, dan independensi KPU sebelum menggelar Pilkada serentak bulan Desember 2015 mendatang,”  kata Rambe Kamarulzaman dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema Kesiapan KPU untuk Menggelar Pilkada Serentak, Pasca Audit BPK” bersama anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Pressroom DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015) siang.

Menurut Rambe, penyimpangan anggaran tersebut, antara lain, ada perjalanan dinas fiktif, volume pekerjaan kurang dari kontrak, pembayaran ganda melebihi standar yang ditetapkan, kelebihan pembelian barang dan jasa, pembayaran yang diterima oleh yang berhak, tidak memenuhi syarat dan sebagainya senilai Rp334 miliar.

“Tapi, belum tentu anggota dan pimpinan KPU yang bersalah, karena KPU sebagai lembaga memiliki divisi-divisi sendiri,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Rambe mengatakan dari tujuh Komisioner KPU, ada yang membawahi bidang hukum, keuangan, logistik, pengadaan barang dan jasa, dan lain-lainnya. Pada prinsipnya, kata Rambe, penyimpangan anggaran itu harus bisa dipertanggungjawabkan oleh KPU kepada rakyat.

“KPU jangan merasa sebagai lembaga tersendiri, tak ada ikatan ke mana-mana. Padahal, memakai APBN dan sebagai mitra kerja DPR RI,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Arief Budiman menegaskan jika KPU tidak terganggu dengan temuan audit BPK tersebut. Bahkan KPU mendorong agar temuan itu ditindaklanjuti sampai tuntas.

“Kami jelas mendorong untuk menuntaskannya dan itu tidak akan mengganggu proses Pilkada serentak,” katanya.

Senada dengan Arief Budiman, anggota Bawaslu Daniel Zuchron menegaskan Bawaslu memastikan proses Pilkada itu sesuai UU No. 21 dan UU No. 28 tahun 2015 di mana Bawaslu merupakan penanggung jawab akhir proses Pilkada tersebut sampai Desember 2015.

“Apalagi Pilkada ini sudah tiga kali sejak 2004 sampai 2015 ini, maka Bawaslu harus memastikan tak ada masalah dalam Pilkada serentak ini,” kata Daniel.

Meski demikian, Daniel mengakui bahwa audit BPK itu ada pengaruhnya terhadap KPU Pusat, bukan KPU daerah. pasalnya, pelaksanaan Pilkada serentak untuk 260 kabupaten/kota dan 9 provinsi itu berlangsung di daerah dan KPUD sudah bisa mempertanggungjawabkan anggarannya sendiri-sendiri.

“Jadi, kita bersyukur BPK melakukan audit di awal sebelum pelaksanaan pilkada serentak,” ungkap Daniel.

Mengenai isu adanya kepala daerah yang mundur, menurut Daniel, itu terkait dengan surat edaran (SE) KPU No. 32 tahun 2015 mengenai definisi incumbent atau petahana, khususnya terkait dengan dinasti yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan ke samping, atas dan ke bawah, karena dianggap tidak memenuhi syarat, kecuali melewati satu periode.

Untuk itulah, menurut Daniel, KPU harus membuat aturan melalui SE No. 32 tersebut, dan kalau tidak, KPU malah bisa dipenjara. Hal itu pula yang menjadi dilema bagi KPU sendiri, sehingga harus mengeluarkan surat edaran tersebut. “Dengan surat edaran itu, isa saja ada petahana yang gugur dari pencalonannya akibat ada konflik kepentingan tersebut,” katanya.

Namun aturan itu bisa direvisi, meski tidak serta-merta KPU menunda pelaksanaan Pilkada kecuali ada masalah darurat atau post major. Dengan demikian, kata dia, audit BPK tersebut berpengaruh kepada KPU dan Bawaslu dalam menyiapkan diri untuk Pilkada serentak, yang kini tahapannya sudah berjalan.

“Temuan BPK itu menjadikan Bawaslu agar lebih siap dalam pelaksnaan Pilkada serentak,” katanya.Jika sampai 2 Juli temuan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan maka Komisi II DPR akan melaporkan temuan itu ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Editor: Surya