Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapat Paripurna DPR Sahkan Peraturan Dana Aspirasi di Daerah Pemilihan
Oleh : Surya
Selasa | 23-06-2015 | 20:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Usulan Program Pembangunan Daerah Pemlihan (UP2DP) atau Dana Aspirasi Daerah Pemilihan disahkan DPR menjadi peraturan dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (23/6/2015).


Namun, tiga fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Hanura menyatakan menolak. Tujuk fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi menyatakan menerima.

"Mari kita setujui peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan dana aspirasi. Setuju ya?" kata pimpinan rapat paripurna dari PKS, Fahri Hamzah. "Setuju," kata peserta rapat.

Beberapa anggota fraksi, yaitu Nasdem, Hanura, dan PDI Perjuangan, sempat melayangkan interupsi keberatan dan penolakan atas peraturan tersebut.

Namun, Fahri menerangkan keputusan ini sudah sesuai pembahasan di Badan Legislasi dan pembahasan Panja Dana Aspirasi. Dia mengacuhkan beberapa interupsi dan menyilahkan Ketua Baleg untuk memberikan penjelasan.

"Kalau kita mengatakan tidak punya mekanisme perjuangkan aspirasi maka peraturannya dibuat, dengar dulu dari Baleg. Ini pengaturan supaya semua terbuka. Kami minta kepada Pak Totok untuk memberikan laporan terlebih dahulu," kata Fahri.

Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, Pasal 80 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD sejak awal pembahasan telah memicu perdebatan. Pasalnya, pasal tersebut secara tidak langsung telah mempersempit tugas wakil rakyat.

Ia menjelaskan, sebagai anggota DPR RI, setiap wakil rakyat seharusnya menjadi wakil seluruh rakyat Indonesia. Namun rupanya, aturan tersebut hanya mengatur hak wakil rakyat untuk memperjuangan aspirasi konstituen mereka yang berada di daerah pemilihan.

"Anggota DPR punya hak memperjuangkan program, tapi seharusnya tidak dibatasi dapil. Sebab dalam sistem pemilu berbasis nasional, kita adalah wakil rakyat di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate mengatakan, pembahasan peraturan ini terkesan tergesa-gesa. Bahkan, di dalam rapat pleno Badan Legislasi yang digelar hari ini, tidak semua fraksi satu suara mendukung pengesahan peraturan tersebut.

"Saya usul dengan segala hormat, penolakan kami dengan usulan ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan negara," kata Johnny.

Nasdem, kata dia, melihat ada pragmatisme tinggi di dalam pembahasan peraturan ini. Oleh karena itu, ia meminta, jika peraturan ini disahkan, pemerintah tidak perlu meneruskan pembahasan atas program ini.

Sedangkan Ketua Panja Dana Aspirasi Totok Daryanto memaparkan proses pengusulan program pembangunan dana aspirasi sejak pengesahan UU MD3, kemudian dibentuk tim hingga akhirnya dibahas di Panja Baleg DPR.

"Kami laporkan bahwa tiga fraksi menyatakan tidak setuju, yaitu PDIP, NasDem dan Fraksi Hanura. Selebihnya menyatakan setuju, dan pleno Baleg sepakat bulat untuk melanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya," kata Totok Daryanto.

"Soal tata cara dalam melaksanakan hak anggota untuk mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, anggota menyusun secara tertulis dan ditandatangani anggota yang bersangkutan," imbuhnya.

Setelah pengesahan laporan Baleg, paripurna mendengarkan laporan dari ketua tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan Taufik Kurniawan. Sempat muncul interupsi lagi, namun Fahri langsung menanyakan persetujuan dari peserta rapat dan langsung mengetok palu tanda peraturan tersebut sah.

"Jadi kita setujui program pembangunan daerah pemilihan," kata Fahri sambil mengetuk palu.

Editor: Surya