Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Janji Realisasikan RUU Karantina pada 2016
Oleh : Surya
Selasa | 23-06-2015 | 17:04 WIB
RUU_Karantina.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dan Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Wakil Ketua Komisi IV DPR RI E Herman Khaeron mengatakan, RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan i dan Bandan Karantina Nasional dapat terealisasi pada 2016 mendatang.


Hal itu disampaikan Herman Khaeron dalam diskusi denga tema "RUU Karantina Dalam Menjamin Keamann Pangan" di Jakarta, Selasa (23/6/2015).

"Karantina memiliki dua fungsi, mencegah masu dan keluarnya hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan. Juga sebagai non-tariff barrier. Peran dan fungsi karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagai garda depan dan instrumen perlindungan negara. Bukan cuma di border (pintu masuk-red), tetapi juga pre-border dan post-border," kata Herman Khaeron.

Herman mengatakan,  Badan Karantina Nasional yang nantinya dibentuk harus berkoordinasi dengan BPOM, untuk ikut serta mengawasi komoditas pangan olahan yang telah keluar dari tempat pemasukan (pos-border) dan bekerjasama dengan instansi terkait di negara asal (pre-border).

Dengan disahkannya rancangan UU  tersebut, lanjut Herman, diharapkan institusi Karantina akan semakin kuat dalam menangkal masuknya bahan pangan yang berbahaya bagi masyarakat konsumen. 

"Komisi IV memandang pentingnya undang-undang Karantina ini. Ini sesuatu yang harus punya kekuatan secara intitusional,”  kata Herman.
Sedangkan Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan)  Banun Harpini mengatakan, tingkat  jaminan keamanan sumber daya alam hayati sangat mencemaskan. 

Sebab belum adanya payung hukum yang kuat, sehingga belum mampu melakukan pengawasan secara maksimal terhadap masuknya bahan pangan dari luar negeri. 

Untuk itu masalah Karantina harus diperkuat dan diperketat. Jika tidak, Indonesia bisa tercemar wabah virus yang merusak tumbuhan, hewan dan ikan.

"Isu pangan bisa sama dengan isu terorisme. Sebab, dengan membawa sebatang dahan pohon misalnya, bisa merusak pertanian di Indonesia," kata Banun Harpini .

Bahkan kata Banun, kondisi itu sama dengan bahaya bioterorisme. Dimana bioterorisme adalah terorisme yang melibatkan pelepasan disengaja atau penyebaran agen biologis. 

Agen ini adalah bakteri, virus, atau racun, dan mungkin dalam satu atau bentuk-dimodifikasi manusia yang terjadi secara alami. Untuk penggunaan metode ini dalam peperangan, melihat perang biologis.

"Jadi jangan main-main dengan dengan masalah karantina. Itulah sebabnya, karantina itu harus menjadi terdepan. Tanpa pengawasan yang ketat akan merusak peratanian kita," kata Banun.

Banun  pun mencontohkan, beberapa tahun lalu Indonesia dikenal sebagai negara pengekspor ungas. Tapi begitu ada flu burung, ekspor ungas Indonesia menjadi mati. "Ya itu tadi. Banyak ungas kita mati. Lantas siapa yang menebar virus flu burung itu? Disinilah pentingnya Karantina," paparnya.

Alasan itulah,  Banun berharap, adanya  undang-undang karantina. Dengan adanya undang-udang   menjadikan lembaga yang dipimpinnya mampu melakukan pengawasan secara maksimal terhadap masuknya bahan pangan dari luar negeri. 

“Pengawasan keamanan pangan belum secara eksplisit diatur dalam undang-undang pangan yang sudah ada. Seperti ada beras plastik yang merupakan isu keamanan pangan," katanya.

Editor : Surya