Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Bakal Tolak Pengunduran Diri Kepala Daerah Jelang Pilkada
Oleh : Redaksi
Senin | 22-06-2015 | 11:52 WIB
ilustrasi pilkada.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dipastikan akan menolak menandatangani surat persetujuan pengunduran diri yang diajukan sejumlah kepala daerah menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

"Mendagri sudah menyatakan tidak akan menandatangani yang mundur-mundur itu," kata Dodi Riyadmadji, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspendagri), di Jakarta, seperti dilansir laman Sekretaris Kabinet, Senin (22/6/2015).

Tjahjo sendiri sebelumnya sudah menyiratkan penolakan atas rencana pengunduran diri sejumlah kepala daerah terkait dengan pelaksanaan pilkada di daerahnya. "Saya sebagai Mendagri akan menolak pengunduran diri itu. Apalagi kalau DPRD juga tidak setuju," kata Tjahjo di kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (18/6/2015) lalu.

Sejauh ini setidaknya ada tiga kepala dan wakil kepala daerah yang siap mundur dari jabatan agar salah satu anggota keluarganya bisa maju di pilkada secara serentak pada akhir tahun ini. Ketiganya adalah Wali Kota Pekalongan, Basyir Ahmad; Bupati Ogan Ilir, Mawardi Yahya; dan Wakil Wali Kota Sibolga, Marudut Situmorang.

Rencana pengunduran diri itu diduga terkait dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU tersebut, jika kepala/wakil kepala daerah telah menjabat lebih dari 2,5 tahun, berarti mereka dianggap sudah menjabat satu periode atau lima tahun sehingga jika mundur mereka tetap berstatus petahana (incumbent). Karena itu, pengunduran diri sejumlah kepala daerah diduga sebagai upaya untuk mengindari cap sebagai petahana.

Sementara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 disebutkan,  kepala daerah yang sudah dua periode dilarang untuk menjabat kembali. Selain itu, PKPU juga melarang bagi keluarga atau saudara yang memiliki keterkaitan keluarga dengan calon petahana maju mengikuti pilkada, kecuali petahana sudah dinyatakan mundur berdasarkan SK pengunduran diri.

Kapuspendagri, Dodi Riyadmadji, juga menegaskan, pengunduran diri kepala daerah sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Mereka hanya bisa mundur jika meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Untuk alasan permintaan sendiri, diatur hanya boleh dilakukan bila ada kepentingan politik lebih besar.

Sementara Tjahjo Kumolo juga mengingatkan, bahwa  seharusnya kepala daerah konsisten dangan jabatan yang diemban selama lima tahun. Hal ini karena publik telah memberi amanah tersebut kepada mereka.

"Dia (para kepala daerah) kan punya kontrak lima tahun dengan masyarakat di daerahnya," tegas Tjahjo. (*)

Editor: Roelan